METRO SULTENG - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa, menjawab sorotan terhadap Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang baru saja dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah.
Novalina menguraikan beberapa hal terkait dasar dibentuknya Satgas PKA oleh Gubernur Anwar Hafid.
Kata Sekdaprov, antara Gugus Tugas Reforma Agraria dengan Satgas PKA sifatnya berbeda. Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk sejak 2024 lalu. Sedangkan Satgas PKA dibentuk nanti 2025.
Baca Juga: Gubernur Diminta Tinjau Kembali Satgas PKA Sulteng, ART: Sebagai Adik, Kami Harus Mengingatkan
"Yang pertama perlu dibedakan antara Gugus Tugas Reforma Agraria dengan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulteng dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 500.17.1/70-1/ATR/BPN-G.ST/2024 tanggal 21 Februari 2024. Gugus Tugas dibentuk sebagai tindaklanjut Perpres 62/2023 tentang Percepatan Reformasi Agraria," jelas Sekdaprov Novalina kepada media ini, Rabu (2/4/2025).
"Sedangkan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria dibentuk melalui KepGub Nomor 600.2.1/008/Dis. Perkimtan-G.ST/2025 tanggal 18 Maret 2025," tambah Novalina.
Satgas PKA dibentuk sebagai respons cepat Gubernur Sulawesi Tengah atas banyaknya kasus- kasus sengketa agraria di Sulawesi Tengah yang masih menggantung dan belum terselesaikan.
Sekdaprov juga menjelaskan bahwa spesifik tugas GTRA Sulteng dan Satgas PKA Sulteng berbeda.
Baca Juga: Satgas PKA Yang Ia Pimpin Dikritik, Eva Bande: Saya Bekerja Tidak Sendiri
GTRA Sulteng bertugas memfasilitasi penataan aset agraria, pengintegrasian penataan aset dan akses agraria. Kemudian melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Tim GTRA
kabupaten/kota, disamping juga menyelesaikan konflik agraria.
"Tim GTRA diketuai langsung oleh gubernur," sebut Novalina.
Sedangkan Satgas PKA Sulteng, tugasnya fokus pada penyelesaian konflik. Satgas dibentuk sebagai inisiasi dan wujud perhatian gubernur terhadap penyelesaian konflik atau sengketa agraria.
Ada 6 tugas utama Satgas tersebut, yaitu:
(1). Mengidentifikasi dan menganalisa konflik agraria. Supaya Pempov Sulteng punya data jumlah dan jenis kasus/sengketa agraria, untuk dianalisa dan difasilitasi penyelesaiannya satu per satu.
(2). Mengintegrasikan kebijakan reformasi agraria dalam penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat, swasta dan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan agar setiap penyelesaian sengketa agraria dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.