Anwar Hafid Dilantik Gubernur, Nirwanti Bahasoan Jabat Dua Posisi Ini

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 06:14 WIB
Sry Nirwanti Bahasoan Anwar (kiri), dikukuhkan memimpin dua jabatan di tingkat provinsi setelah Anwar Hafid resmi menjabat Gubernur Sulteng. (Foto: Ist).
Sry Nirwanti Bahasoan Anwar (kiri), dikukuhkan memimpin dua jabatan di tingkat provinsi setelah Anwar Hafid resmi menjabat Gubernur Sulteng. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Ketua Umum Tri Tito Karnavian, melantik sedikitnya 33 orang Ketua Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) sekaligus Tim Pembina Posyandu tingkat provinsi periode 2025-2030.

Pelantikan bertempat di Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa, Jakarta, Kamis sore (20/2/2025).

Mereka yang dilantik hari itu merupakan istri para gubernur yang telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di hari yang sama.

Baca Juga: Arah Kebijakan Gubernur Sulteng yang Baru, Dimata Mantan Birokrat dan Praktisi Dr. Hasanuddin Atjo

Salah satunya adalah Ny. Sry Nirwanti Bahasoan Anwar, yang tidak lain istri dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Setelah sang suami dilantik jadi gubernur, Sry Nirwanti Bahasoan Anwar resmi mengemban posisi sebagai Ketua TP-PKK Sulteng dan Pembina Posyandu.

Ketum TP PKK dan Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian berharap kepada Ketua TP-PKK/TP Posyandu provinsi, agar melakukan langkah-langkah pemetaan prioritas program yaitu mengidentifikasi kebutuhan spesifik di daerah.

Baca Juga: Pesan Prabowo kepada Anwar-Reny: Kepala Daerah Adalah Pelayan Rakyat

Diantaranya terkait ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi keluarga, pemberian makanan bergizi dan peningkatan pelayanan Posyandu pada 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terdiri atas enam bidang.

Hal itu bertujuan, kata Ketum Tri Tito Karnavian, untuk meningkatkan kesejahteraan, ketahanan dan kesehatan warga.

Turut hadir dalam pelantikan, Ketua TP PKK Sulteng periode 2021-2025, Vera Rompas Mastura. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X