RUU Penguatan Lembaga DPD RI Sementara Digodok, PPUU Minta Masukan dari Sulteng

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 17:17 WIB
Rombongan PPUU DPD RI berfoto bersama Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa (kelima dari kiri). Tampak ketua rombongan PPUU DPD RI, Andhika Mayrizal Amir (kelima dari kanan) melakukan foto bersama. (Foto: Biro ADPIM).
Rombongan PPUU DPD RI berfoto bersama Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa (kelima dari kiri). Tampak ketua rombongan PPUU DPD RI, Andhika Mayrizal Amir (kelima dari kanan) melakukan foto bersama. (Foto: Biro ADPIM).

METRO SULTENG - Rombongan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Kamis (13/2/2025), melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Kunker kali ini dalam rangka inventarisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD RI.

Kedatangan rombongan DPD RI diterima Sekprov Sulteng Dra. Novalina Wiswadewa, M.M bersama pimpinan perangkat daerah dan akademisi di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Baca Juga: Anggota DPD RI Andhika Amir, Bantu Korban Kebakaran Pasar Sentral Luwuk

Koordinator rombongan PPUU, Andhika Mayrizal Amir, S.H.,M.Kn menyampaikan bahwa tujuan kunker untuk menyerap aspirasi stakeholder daerah terkait penyusunan RUU, guna memperkuat peran DPD RI sebagai lembaga legislasi yang murni memperjuangkan kepentingan daerah.

“Semoga kehadiran DPD RI dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan pembangunan di daerah,” ujar senator muda asal Sulteng itu.

Senada dengan Andhika, Sekprov Sulteng Novalina mengapresiasi kunjungan tersebut. Menurutnya, ini merupakan momen penting penyusunan RUU yang mengakomodir kepentingan daerah dan menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Baca Juga: Gen-Z Anggota DPD-RI Dapil Sulteng Serap Aspirasi, Siapa Dia?

Ia menyebutkan, beberapa isu strategis agar jadi perhatian dalam penyusunan RUU seperti infrastruktur, Otonomi Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) dan kebencanaan mengingat Sulteng tergolong daerah rawan bencana di Indonesia.

“Kiranya (RUU) dapat mengakomodir kepentingan kami untuk dirumuskan menjadi undang-undang yang bermanfaat untuk jangka panjang,” harap Sekprov Sulteng.

Sementara Wakil Ketua I PPUU DPD RI asal Maluku Utara, Dr. Graal Taliawo berharap jika RUU ini disahkan akan berdampak positif terhadap peran DPD RI yang fungsional dan maksimal, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Kami berharap peran DPD ditingkatkan lewat undang-undang ini sebagai lembaga legislasi yang setara dengan DPR,” terangnya.

Ia menambahkan, tahun ini ada 4 RUU yang masuk dalam Prolegnas dan turut dikawal DPD RI.

Baca Juga: DPD RI Siap Perjuangkan Aspirasi Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Keempat RUU tersebut yaitu, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah; RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perubahan Iklim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Sumber: Biro Adpim Pemprov Sulteng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X