METRO SULTENG- Hanya berselang tiga hari, Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) H. Djira kembali mengumpulkan OPD terkait serta dua agen resmi elpiji (LPG) untuk menuntaskan masalah melonjaknya harga elpiji 3 kg bersubsidi belakang ini.
Pertemuan yang dipimpin langsung Wabup tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Kamis (6/2/2025). Hadir pula perwakilan dari Polres Morut dan Kodim Morowali.
Pada hari Senin lalu, Wabup memanggil semua pihak yang terkait dalam pendistribusian atau penjualan gas elpiji bersubsidi.
Baca Juga: Mantan Bupati Morut Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Bersama 2 Anak Buahnya
Rapat tersebut untuk mendapatkan informasi yang akurat sekaligus mencari solusi atas melonjaknya harga gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan maupun di tingkat pengecer.
"Mohon maaf, terpaksa saya undang lagi bapak/ibu sekalian agar kita semua bergerak cepat mengatasi kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji bersubsidi saat ini," jelasnya.
Dalam pertemuan itu Wabup menyoroti data penerima gas elpiji bersubsidi yang simpang-siur. Faktanya orang yang tergolong mampu juga bebas membeli elpiji 3 kg di pangkalan.
Dari hasil investigasi di lapangan, ternyata pangkalan penjualan gas tidak semuanya memiliki daftar masyarakat kurang mampu yang berhak menerima tabung gas elpiji bersubsidi.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tema Cobaan Hidup, Cara Menghadapinya Sebagaimana Tuntunan Allah SWT
Dua agen resmi distributor gas elpiji 3 kg bersubsidi di Morut yakni PT. Ponggawa Gas Morut dan PT. Muhab Anugrah Bersama juga diminta untuk memberikan data yang sebenarnya.
"Datanya jangan berubah-ubah. Berapa jumlah pangkalan tiap agen, berapa pangkalan yang punya NIB (Nomor Induk Berusaha) atau tidak punya NIB, harus jelas ini," pinta Wabup Djira.
Dalam rapat tersebut, Wabup meminta kepada tim dari Pemda untuk menuntaskan validasi data terkait jumlah pangkalan yang resmi, data masyarakat kurang mampu yang berhak menerima tabung bersubdisi, serta data-data pendukung lainnya.
Baca Juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap disini
Tim terpadu itu terdiri dari Dinsos, PTSP, Disperindagkop, PMD dan Bagian Ekonomi Sekdakab. Tim ini diberi waktu paling lambat sampai hari Senin (10/2).
Setelah semua data ini rampung, tim ini bersama Satpol PP akan turun lapangan mengecek dan menindak pangkalan serta pengecer gas elpiji bersubsidi baik yang legal maupun ilegal.***