Dinas TPH Sulteng Evaluasi Pupuk Subsidi dan Pestisida: Pengawasan Belum Optimal, Tak Cukup Hanya Formalitas

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 10:42 WIB
Kegiatan pertemuan koordinasi dan evaluasi yang digelar Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/12/2024). Sejumlah pihak terkait hadir seperti Dinas Pertanian se-Sulteng dan beberapa pihak lainnya. (Foto: Ist).
Kegiatan pertemuan koordinasi dan evaluasi yang digelar Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/12/2024). Sejumlah pihak terkait hadir seperti Dinas Pertanian se-Sulteng dan beberapa pihak lainnya. (Foto: Ist).

Selain itu, ditemukan sejumlah masalah di lapangan, seperti penyaluran pupuk kepada petani fiktif, ketidaksesuaian data e-RDKK dengan aplikasi iPubers, hingga praktik ilegal oleh kios pengecer, dan beberapa lagi masalah lainnya.

"Diperlukan pengawasan ketat terhadap peredaran pupuk maupun pestisida," serunya.

Ia menambahkan, juga penting dilakukan pelatihan dan pendampingan penggunaan pestisida bagi petani, melalui kerja sama dengan aliansi seperti Alishter (Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas).

Tujuannya supaya pengadaan, distribusi, dan penggunaan pestisida terkontrol dan sesuai aturan. "Supaya terjamin mutu dan efektivitasnya, sehingga tidak mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia maupun kelestarian lingkungan hidup," kadis TPH mengingatkan.

Baca Juga: Prabowo Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis

Dari kegiatan pertemuan evaluasi dan koordinasi realisasi pupuk dan pestisida tingkat provinsi, diharapkan menghasilkan solusi nyata bagi petani, jangan hanya formalitas saja.

"Ada rumusan strategis yang akan kita hasilkan dari pertemuan ini. Semoga menjadi tonggak penting mengatasi kendala yang selama ini menghambat produktivitas petani di Sulawesi Tengah," harap Kadis TPH Sulteng Nelson Metubun. (*).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X