METRO SULTENG- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf setuju apabila pelaku mafia tanah dimiskinkan.
Dede Yusuf mengusulkan agar dibentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.
"Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede Yusuf dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Prabowo Ingin Jadikan Indonesia Mitra Baik Semua Negara: Tapi Kita Tidak Ingin jadi Kacung!
Selain itu, Dede juga menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk mempermudah koordinasi antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum.
Ia berharap Satgas ini bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah karena ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.
"Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian," ucap Dede.
Baca Juga: Prabowo Ingin Pimpin Pemerintahan Bersih dari Korupsi, Yang Tak Mau, Minggir!
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menjerat mafia tanah dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Upaya pemiskinan mafia tanah dinilai penting agar memberikan dampak besar.
Namun Untuk memulai langkah tersebut, Pemerintah akan berkoordinasi intensif dengan penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Atas rencana tersebut, Politisi Demokrat itu menyambut positif rencana tersebut karena menurut Dede, mafia tanah kerap terjadi akibat kurang adanya efek jera dalam penegakan hukum bagi pelaku.
"Mungkin itu yang akan diupayakan dengan delik TPPU, bisa dimiskinkan. Kita lihat ide ini bagus, prinsipnya kita dukung," kata Dede.