Mulai Tahun Ini, Tak Ada Lagi Daerah Tertinggal di Sulteng

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:44 WIB
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, Eddy N Lesnusa.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng, Eddy N Lesnusa.

METRO SULTENG - Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini sudah bebas dari status daerah tertinggal. Sebanyak 26 dari 62 kabupaten yang sebelumnya masuk dalam kategori tertinggal, kini telah berhasil keluar dari status tersebut.

Tiga di antaranya kabupaten di Provinsi Sulteng. Yaitu Kabupaten Sigi, Donggala dan Kabupaten Tojo Una-una. Tiga kabupaten tersebut tidak lagi kategori daerah tertinggal.

Baca Juga: Melalui TMMD ke-122, Warga Kurang Mampu di Parimo Dibuatkan Jamban

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI terus berkomitmen untuk mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal.

Sebanyak 26 kabupaten yang tidak lagi tertinggal, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Berhasil Terentaskan pada 2020-2024.

Provinsi Sulteng termasuk dalam 12 provinsi yang disebutkan dalam SK tersebut. Dimana tiga kabupatennya, yakni Sigi, Donggala, dan Tojo Una-una, dinyatakan tidak lagi berstatus tertinggal.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulteng, Eddy Nicolas Lesnusa menyambut baik pencapaian ini dan merasa sangat bersyukur.

Baca Juga: Pembangunan Kembali Masjid Raya Baitul Khairaat, Rusdy Mastura: Ikon Religius Baru Sulteng Pascabencana

"Semoga ini menjadi dorongan untuk terus berkembang dan maju," ujarnya penuh kegembiraan dari kantornya, Jumat (4/10/2024).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan melanjutkan berbagai program peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di kabupaten-kabupaten tersebut, dengan tujuan menciptakan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

"Ini adalah bukti nyata kerja keras pemerintah provinsi dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah," kata Eddy. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Sumber: Biro Adm Pimpinan Pemprov Sulteng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X