Hore! Gaji PNS 2025 Naik, Berikut Besarannya dari Golongan I hingga VI

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:20 WIB
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi enam periode dalam setahun. (Foto : Ilustrasi / Freepek)
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi enam periode dalam setahun. (Foto : Ilustrasi / Freepek)

METRO SULTENG-Kabar baik buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mendapat kenaikan gaji pada tahun 2025 yang tinggal 5 bulan lagi. Pemerintah yang berencana menaikan gaji PNS 2025 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengaku ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS 2024. Sebelumnya, gaji PNS sudah mengalami kenaikan tahun ini.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian gaji PNS ini akan disampaikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X