Eks Pj Bupati Morowali Sungguh Terlalu, Fotonya Masih Terpajang di Spanduk Pertemuan Aparat Desa Dikritisi

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 07:49 WIB
Kegiatan bimbingan teknis kades di Morowali masih memajang foto eks Pj Bupati Morowali di spanduk kegiatan. (Foto: Ist).
Kegiatan bimbingan teknis kades di Morowali masih memajang foto eks Pj Bupati Morowali di spanduk kegiatan. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Setelah mendapat sorotan di kegiatan Jambore PKK Kabupaten Morowali beberapa hari lalu, kini muncul lagi kritikan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A.Rachmansyah Ismail. Masalahnya hampir sama.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, mengkritik keras pemasangan foto mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali di spanduk kegiatan bimbingan teknis aparatur desa di sebuah hotel di Jakarta Minggu (7/7/2024).

Saat jambore PKK juga begitu. Mantan Pj masih menandatangani undangan dan fotonya dipajang di arena jambore.

Baca Juga: Foto Dipajang dan Masih Tandatangan Undangan Jambore, Ada Apa dengan Mantan Pj Bupati Morowali?

Menurut Gafar, Rachmansyah telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Morowali berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, nomor: 800.1.11.7./200.1/BKD-G.ST/2024.

Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Gafar Hilal.
Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Gafar Hilal.
SK tersebut memberikan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) kepada Rachmansyah sejak 1 Juli 2024. Ini artinya masa jabatannya sebagai Pj Bupati telah berakhir.

"Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan dan penghinaan terhadap keputusan pemerintah, khususnya terhadap gubernur dan Menteri Dalam Negeri yang telah mengeluarkan SK pemberhentian," tegasnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dengan SK pemberhentian tersebut, semua wewenang Rachmansyah sebagai Pj Bupati sudah otomatis gugur. Yang bersangkutan tidak dibenarkan lagi membawa embel-embel Pj Bupati.

Baca Juga: KKI Morowali Utara Borong Medali Dalam Kejuaraan Karate Bupati Poso

"Aturannya sudah jelas, Rachmansyah tidak memiliki wewenang lagi sebagai Pj Bupati. Memasang foto dirinya sebagai Pj Bupati pada spanduk kegiatan kepala desa adalah tindakan keliru," ujarnya.

Gafar juga menekankan bahwa sebagai anggota DPRD yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemerintahan, ia menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran serius. Terlebih, Rachmansyah diketahui berencana mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Morowali 2024.

"Beberapa ASN masih mengikuti Rachmansyah seolah dia masih Pj Bupati Morowali. Ini adalah pelanggaran, karena ASN tersebut berpolitik praktis. Rachmansyah sudah melakukan kegiatan politik, dan ASN yang terlibat bisa dilaporkan dan dikenai sanksi," tambahnya.

Apalagi saat ini Gubernur Sulawesi Tengah telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Morowali sejak 1 Juli 2024. Jika Rachmansyah masih menganggap dirinya sebagai Pj Bupati dengan menampilkan foto di undangan kegiatan Jambore PKK dan kegiatan kepala desa di Jakarta, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah.

"Negara ini bukan milik pribadi, aturan sudah jelas dan harus diikuti. Masyarakat perlu tahu persoalan ini agar tidak terjadi kekacauan dalam pemerintahan," katanya.

Baca Juga: IMIP Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Ajak Warga Bahodopi Sadar Pemilahan Sampah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X