Gubernur Rusdy Mastura Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Raperda RPJPD 2025-2045

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 07:54 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima. (Foto : Biro Adpim)
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima. (Foto : Biro Adpim)

METRO SULTENG- Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima, Selasa (25/6/24) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Agenda rapat tersebut  digelar dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Oleh Pansus l, permintaan persetujuan dan penandatanganan bersama berita acara, serta pendapat akhir Kepala Daerah.

Dalam pidato pendapatnya, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN Dan RTRW Provinsi.

Baca Juga: Pemda Poso Raih Penghargaan Eliminasi Malaria dari Kemenkes, Bukti Nyata Kinerja Verna Wujudkan Masyarakat Poso Sehat

Selain itu, pada UU No 23 Tahun 2014 pasal 265 ayat (1) menjelaskan bahwa Dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan dalan Visi Misi dan Program Calon Kepala Daerah.

Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

“Melalui Sidang Paripurna ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng serta OPD dalam jajaran Pemda yang aktif mengikuti pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045,” kata Rusdy Mastura.

Baca Juga: HUT Kabupaten Sigi, Gubernur Rusdy Mastura Puji Kepemimpinan Moh. Irwan Lapata dan Samuel Yansen Pongi

Sebelumnya rapat Paripurna tersebut, Arus Abdul Karim selaku pimpinan sidang meminta kepada Ketua Pansus l, Yus Mangun untuk melaporkan hasil kerja pansus.

penandatanganan bersama berita acara. (Foto : Biro Adpim)
penandatanganan bersama berita acara. (Foto : Biro Adpim)

Usai memaparkan secara rinci terkait Hasil kerja Pansus, Pimpinan Sidang yakni Arus Abdul Karim meminta persetujuan kepada seluruh pihak yang hadir guna menyetujui Raperda yang telah digarap tersebut untuk menjadi Perda.

Persetujuan Dewan terhadap Raperda tersebut untuk menjadi Perda dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Sulteng yang selanjutnya akan di tandatangani Gubernur Sulteng dan Pimpinan DPRD Sulawesi Tengah

Baca Juga: Buka Bimtek Peningkatan SDM Penatausahaan Dan Akuntansi Pelaporan Serta Troubleshooting SIPD RI, Ini Kata Gubernur Rusdy Mastura!

Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima turut hadir Waket ll Zalzulmida Djanggola serta di ikuti oleh 29 anggota dewan yang hadir secara hybrid.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Sumber: Biro Adm Pimpinan Pemprov Sulteng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X