Parah! Prestasi Kades Geresa Meraih Predikat NPL Ternoda dengan Sikap Kades Umpanga di Morowali

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 16:03 WIB
Kantor BPP Umpanga lokasi tanah yang diklaim oleh Ruslan
Kantor BPP Umpanga lokasi tanah yang diklaim oleh Ruslan

METRO SULTENG- Kepala Desa Geresa Asnan As'ad bisa dibilang sukses mengharumkan nama daerahnya, Kabupaten Morowali. Asnan mendapat predikat Non-litigation Peacemaker

dari Kemenkumham, di Jakarta berkat kerja keras dan kemampuannya memecah masalah yang terjadi di desanya.

Tentunya ini prestasi yang membanggakan, bukan hanya dikalangan Pemerintahan Desa tapi juga bagi daerah dan masyarakat di bumi tepeasa maroso. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar bahkan ikut bangga jika ada Kades yang bekerja keras dan berprestasi memecah masalah diwilayahnya.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Lahan di Bahadopi, Polres Morowali Terbitkan 2 Surat Panggilan, Salah satunya untuk Mantan Camat

Hal ini tentunya dapat membantu mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita yaitu daerah yang dapat menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, serta pariwisata.

Selain itu, Kepala Desa yang memiliki soft skill problem solving atau mampu memecahkan sengketa dapat mengatasi overcrowded atau kelebihan dilapas/rutan dan juga mengurangi jumlah perkara yang bermuara di Pengadilan.

Lalu apa jadinya jika seorang Kepala Desa yang tidak tahu menyelesaikan masalah? tentunya bukan mengharumkan. Berkaca dengan Pemerintah Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Syamsudin. Seorang Kades yang berada di Morowali ini diperhadapkan dengan persoalan sengketa lahan yang terjadi di desanya.

Salah satu warga atas nama Ruslan mengklaim lahan disekitar kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpanga, namun tidak diakui kepemilikannya oleh Syamsudin, bahkan bersikeras agar persoalan itu di perkarakan di meja hijau.

Baca Juga: Bongkar Carut Marut Tata Kelola Tapera, Legislator Rieke Diah Pitaloka Minta Kebijakan Tapera Dibatalkan

Padahal, pihak yang mengklaim memiliki data-data kepemilikan, mulai dari kwitansi jual beli, surat keterangan jual beli yang ditanda tangani oleh pemilik hingga ahli waris sebagai saksi.

Syamsudin tidak mengakui kepemilikannya dengan berbagai alasan hingga pihak yang mengklaim merasa kesusahan dalam mencari kejelasan ataupun ingin mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tersebut.

Ahli waris pun tidak keberatan, sehingga pengacara Ruslan, Sukardin SH merasa heran dan mempertanyakan sikap kades umpanga ini,jika tidak ada yang keberatan kenapa mesti di persulit.

"Aneh juga Kades ini, kenapa malah dia yang mempersulit, harusnya dia menfasilitasi dan mencarikan solusi," cetusnya, Rabu (5/6/24).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X