Pemda Tolitoli Terima Predikat WTP Ke Lima Kali Dari BPK

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 20:17 WIB
Bupati Tolitoli H Amran H Yahya saat menerima penghargaan WTP dari BPK Perwakilan Sulteng
Bupati Tolitoli H Amran H Yahya saat menerima penghargaan WTP dari BPK Perwakilan Sulteng

METRO SULTENG-Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli kembali peroleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) RI perwakilan Sulteng.

Perolehan WTP adalah yang ke 5 kali secara berturutsejak 2019 hingga 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemda Kabupaten Kota se-Sulteng bertempat di auditorium Kantor BPK RI Sulteng.

Predikat WTP itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto kepada Bupati Tolitoli Hi.Amran Hi.Yahya, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Jemmy Yusup,SP, belum lama ini di Kota Palu.

Baca Juga: 813, 807 Gram Babuk Sabu Dimusnahkan Kejari Morowali dengan Cara Diblender

Untuk diketahui, capaian opini WTP tersebut Bupati Amran mengatakan syukur Alhamdulillah. Menurutnya semoga opini WTP ini terus dapat kita pertahankan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan.

Menurutnya apa yang telah diraih saat ini, bukan karena kesuksesan seorang bupati sendiri, melainkan berkat kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah, OPD.

“Kesuksesan yang diraih bukan karena saya sendiri, tetapi kesuksesan yang diraih berkat kerja keras teman-teman OPD, sehingga bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” tutur ketua Partai Bulan Bintang Tolitoli itu.

Untuk diketahui, pemeriksaan laporan keuangan Pemda merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sekaligus sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.

Sebab dalam pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.

Baca Juga: Halalbihalal bersama Wartawan, PT Vale Tegaskan Komitmen Penerapan Pertambangan Berkelanjutan

Adapun pada tingkat Kabupaten Kota, LHP atas laporan keuangan Pemda yang telah diperiksa BPK, diserahkan ke DPRD dan Bupati dan Walikota.

Dari situ, selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur pasal 31 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003.***(Tim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X