Pemda Morut Siap Kucurkan Dana Rp 1 milyar tiap desa, Sekretaris Dirjen Bina Pemdes: Ini bukti Keberpihakan Bupati yang Patut Diapresiasi

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 13:59 WIB

METRO SULTENG - Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara untuk mengucurkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 1 milyar setiap desa dinilai sebagai keputusan yang luar biasa dan patut diapresiasi.

"Ini kebijakan yang luar biasa. Kalau bupatinya tidak memperhatikan pembangunan desa, tidak mungkin ada kebijakan seperti ini," tegas Sekretaris Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr. Paudah M.Si.

Penegasan itu disampaikan saat memberi sambutan sekaligus membuka Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa Kabupaten Morowali Utara di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis malam (23/5/2024).

Baca Juga: Sorotan Keberangkatan Haji Mantan Sekda Touna Dinilai Berlebihan dan Politis

Acara tersebut dihadiri Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintahan Desa (PKPD), Amiruddin Muhammad, anggota DPRD Morut Djon Fikles Pehopu, Kadis PMD Morut Andi Parenrengi, para pimpinan OPD, Sraf Ahli, Asisten di lingkup Pemda Morut, para Camat, kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Morowali Utara.

Menurut Dr. Paudah, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tendang Desa, terdapat tujuh sumber pendapatan yakni Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dari APBN, Bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.

Khusus bantuan keuangan, lanjutnya, sangat tergantung dari kebijakan lokal pemerintah daerah setempat karena bantuan tersebut berasal dari APBD. Artinya bupati sangat menentukan kebijakan ini.

"Saya tegaskan beruntunglah desa di Morut dapat perhatian besar dari bupati Anda semua. Tidak semua desa di Indonesia yang bisa melakukan kebijakan seperti ini," tambah Sekretaris Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang disambut aplaus semua peserta pelatihan.

Pada kesempatan tersebut ia juga secara khusus menjelaskan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang antara lain mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Menyinggung tentang pelatihan ini, ia menguraikan dengan kemajuan teknologi saat ini, maka diperlukan pengelolaan tata pemerintahan dan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

"Semua aparat dari tingkat pusat sampai ke desa harus mengikuti dan beradaptasi dengan kemajuan dan keterbukaan. Dengan demikian pelatihan ini sangat penting," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi menyampaikan terima kasih kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pusat Konsultasi Pemerintahan Desa (PKPD), dan Dinas PMD Morut yang menyelenggarakan pelatihan ini.

Bupati mengharapkan agar kegiatan pelatihan ini akan semakin melengkapi pengetahuan para kepala desa , sekdes, bendahara, dan perangkat desa lainnya dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

"Pemda Morut saat ini fokus pada pembangunan desa, karena dalam pemahaman kami kemajuan kabupaten sangat ditentukan oleh kemajuan dan perkembangan desa," jelasnya.

Baca Juga: Pentingnya Gelang yang Baik bagi Jam Tangan yang dirancang dengan baik dari segi Estetika dan Kenyamanan Pemakai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X