METRO SULTENG-Walaupun sejumlah Daerah telah membatalkan surat keputusan pelantikan pejabat ASN oleh Bupati dan Wali kota di sejumlah Daerah menyusul adanya surat edaran Kemendagri tanggal 29 Maret yang melarang bagi daerah yang mengikuti Pilkada serentak untuk melakukan mutasi ASN sebab bertentangan dengan Undang -undang Pilkada.
Akan tetapi, Bupati Poso sampai saat ini masih bersikukuh belum membatalkan SK pelantikan 75 pejabat atministrator di lingkungan Pemkab Poso yang dilantik pada 22 Maret yang lalu.
Terkait pelantikan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. Intisari edaran tersebut ihwal urusan kepewagawaian. Ditekankan bahwa mulai tanggal 22 Maret sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Bupati Poso sampai saat ini belum membatalkan SK pelantikan tanggal 22 Maret tersebut.
Selain tidak mematuhi edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, bupati juga diduga melanggar UU Pilkada nomor 6 Tahun 2020 seperti yang disebutkan dalam Pasal 71 (2).
Dari informasi yang dihimpun sampai saat ini Bupati Poso disela urusan kedinasan lain terus berusaha melobi agar Pemkab Poso mendapatkan pengecualian terkait dengan pelantikan 22 Maret tersebut.
"Bupati saat ini sedang melakukan lobi untuk SK pelantikan 75 pejabat itu agar tidak dibatalkan, " sebut sumber yang juga salah satu pejabat di Pemda Poso yang meminta dirinya tidak dipublish.
Sehubungan dengan hal itu pihak Pemda, Sekkab, Kapala Badan Kepegawaian danPengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Poso memilih diam untuk tidak memberikan info sehubungan dengan pelantikan yang ditengarai tabrak aturan tersebut.
"Maaf pak ibu Sekkab lagi rapat," jawab Setpri Sekkab Poso kepada media setelah laporan ke ruang atasannya itu.
Sementara kepala BKPSDM Kabupaten Poso Resa Rangga sampai berita ini disusun tudak memberikan respon terkait dengan sambungan Whatsaap soal gonjang-ganjing pelantikan 22 Maret itu.
Sedangkan Sekretaris BKPSDM Zulkifli Mohi yang ditemui di ruang kerjanya Kamis, 18 April 2024 mengakui jika sampai saat ini belum ada perintah atasan soal pembatalan pelantikan tersebut.
"Mereka tetap bertugas, belum ada pembatalan, kami masih menunggu perintah atasan pak, " aku pejabat tersebut.
Beberapa pejabat di Pemda Poso mengaku jika faktor utama sehingga Bupati Verna belum membatalkan pelantikan itu kemungkinan besar malu kehilangan harga diri jika membatalkan SK pelantikan itu.
Sebab kinerja Pemda akan dinilai kurang paham regulasi yang begitu jelas akan memberikan sangsi berat berupa pembatalan pendaftaran calon Bupati bagi petahana yang notabenenya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah jika daftar di KPU nanti.
"Bupati pasti malu jika pelantikan dibatalkan. Tapi jika tidak konsekuensinya beliau akan dibatalkan daftar sebagai calon Bupati nanti. Seharusnya Bupati Verna berikan sanksi berat kepada pejabat kepegawaian, Sekkab selaku ketua Badan Penilai Kinerja, Kepala BKPSDM dan stafnya. Sebab mereka tidak memberikan pertimbangan dan masukan kepada Bupati selaku PPK.," tutup salah satu pejabat penting Pemkab Poso itu.***(ded/bn/ms)