METRO SULTENG - Sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024. Salah satunya Pemda Kabupaten Morowali Utara.
Bupati Morowali Utara (Morut) Delis J Hehi memimpin langsung pelantikan saat itu. Yang dilantik sebanyak 8 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 14 pejabat Administrator (Eselon III), 13 pejabat pengawas di berbagai kantor dinas, dan 5 pengawas di kantor camat.
Terkait pelantikan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Intisari edaran tersebut ihwal urusan kepewagawaian. Ditekankan bahwa mulai tanggal 22 Maret sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Bupati Morowali Utara Delis J Hehi sampai saat ini belum membatalkan SK pelantikan tanggal 22 Maret tersebut.
Selain tidak mematuhi edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, sang bupati juga diduga melanggar UU Pilkada nomor 6 Tahun 2020 seperti yang disebutkan dalam Pasal 71 (2).
"Morowali Utara? Sepertinya belum membatalkan SK pelantikan tanggal 22 Maret. Tidak patuh aturan. Bisa-bisa bupati kena diskualifikasi dari calon jika mencalonkan lagi. Ini seperti kasus di Makassar (wali kota) beberapa tahun lalu karena dugaan pelanggaran UU Pilkada," kata sumber media ini di Morowali Utara, baru-baru ini.
"Mereka (Palu dan Poso) tahu aturan. Patuh. Makanya memilih membatalkan. Morowali Utara bahaya kalau tidak membatalkan ini," sodoknya lagi.
Tidak hanya Kota Palu dan Kabupaten Poso. Bahkan Pemprov Sulawesi Tengah melalui Sekdaprov juga telah mengeluarkan surat bernomor 800.1.1.3/749/BKD tanggal 16 April 2024 menyikapi surat edaran Mendagri tersebut.
Ada tiga poin inti dari surat Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, MM yang ditujukan kepada perangkat daerah di jajaran Pemprov Sulteng.
Pertama, pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret, akan dilakukan evaluasi dan menunggu hasil konsultasi Pemprov kepada Kemendagri.
Kedua, pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret jangan mengambil kebijakan yang berdampak pada aspek keuangan sebelum ada hasil koordinasi dengan Kemendagri.
Ketiga, pejabat yang dilantik tanggal 22 Maret tetap bertugas (pada jabatan barunya) di SKPD sebagaimana surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
"Semua daerah responsif, termasuk Pemprov Sulteng. Akan menjadi sorotan ini karena Pemda Morowali Utara belum bersikap terkait pelantikan pejabatnya tanggal 22 Maret 2024," tandas sumber meminta namanya tidak disebutkan.