Pemda Morut Hentikan Operasional Pabrik CPO PT SPP, Masyarakat Menolak Keras

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 13:24 WIB
Lokasi pabrik CPO PT Sawit Permai Pratama di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
Lokasi pabrik CPO PT Sawit Permai Pratama di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.

METRO SULTENG - Pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan. Ini terkait terbitnya surat Pemda Morowali Utara bernomor: 520/0097/DPPD/IV/2024 perihal penghentian usaha pabrik CPO PT Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Muh.Asrar Abd.Samad, salah seorang warga Morowali Utara (Morut), menyatakan bahwa masyarakat di Mamosalato dan sekitarnya menolak keras surat dari Pemda tersebut.

Dikatakan, surat itu tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan operasional pabrik CPO perusahaan sawit tersebut. Pasalnya, PT SPP telah membayar IMB sebesar Rp5 miliar kepada Pemda Morut.

Baca Juga: Diduga akibat Aktivitas Tambang, Banjir di Desa Molino Morowali Utara Ganggu Pemudik

"Surat yang dilayangkan kepada PT SPP tidak jelas apa alasannya. Bayangkan saja kalau semisal pabrik itu mau ditutup oleh Pemda Morut, berapa kerugian perusahaan yang sudah jelas sangat membantu masyarakat dan para petani kelapa sawit di sekitar pabrik," tegas Asrar mewakili masyarakat Mamosalato saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/4/2024).

Struktur hukum di Indonesia harus dipahami. Urutannya yaitu, UUD - Tap MPR - UU - Perpu - PP - Keppres, Peraturan Daerah, dan regulasi lainnya.

Dan terkait penutupan pabrik CPO PT SPP, ujar Asrar, tidak bisa landasan hukumnya hanya berdasarkan SE (surat edaran) Menteri. Itu tidak termasuk. Apalagi rujukannya pada SE Dirjen.

"Pemda merujuk pada SE Dirjen. Karena ada kewenangan pengawasan usaha berbasis risiko. Alasan itulah dipakai untuk menutup usaha," ungkapnya.

Pemda Morut harusnya melaporkan dulu hasil pengawasan dan pembinaan yang mereka lakukan ke Menteri Pertanian (Mentan) Cq Dirjen. Dan secara administratif, Menko Investasi atau Menko Perekonomian yang mengambil keputusan pembatalan izin.

Baca Juga: Kadin Morowali Utara Berbagi Voucher Belanja Gratis Selama Dua Hari, Catat Tanggalnya!

"Pemda menggunakan rujukan SE Dirjen Perkebunan, yang menyebutkan bahwa Bupati "mengawasi". Padahal SE Dirjen bukan rujukan hukum yang mengikat, dan sifatnya lebih rendah. Apa makna mengawasi di SE itu, apakah bisa hingga kewenangan menutup? Sama sekali tidak mungkin hanya lewat SE Dirjen, lalu memberi kewenangan ke Bupati menutup usaha investor karena dalih mengawasi," kritiknya. 

Ia juga mengatakan, untuk izin usaha plasma mandiri, saat ini izinnya sedang berproses. Meski demikian, Pemda tidak seharusnya mengeluarkan surat penghentian usaha operasional, ketika izin IUPM masih tengah berproses.

"Seharusnya, Pemda  Morut tidak otoriter begini. Bahkan sebaiknya bijak menyikapi hadirnya investasi pabrik CPO yang arahnya mendongkrak ekonomi masyarakat sekaligus membuka lapangan pekerjaan di saat terjadi inflasi," ujar Asrar menyayangkan.

Baca Juga: Proyek Tahun 2023 di Morowali Utara Sulteng Bermasalah? Berikut Daftarnya

Surat yang dilayangkankan Pemda Morut juga membuat Asrar heran. Sebab, kenapa hanya pihaknya yang mendapat surat penghentian usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X