METRO SULTENG - Pernyataan Pemda Poso pada hari ini, Sabtu 6 April 2024, melalui Sekretaris Daerah terkait dengan viralnya beberapa provinsi dan daerah serta kota madya yang membatalkan SK pelantikan pejabat setelah beredarnya SE Kemendagri no. 100 tanggal 29 Maret 2024.
Pemda Poso juga sedang menunggu hasil surat koordinasi dengan pihak Kemendagri dan akan melaksanankan amanat itu. Berarti Bupati Poso juga bakal batalkan ke 75SK pelantikan 22 Maret 2024 tersebut.
Sudah sejak tanggal 29 Maret 2024 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat edaran nomor : 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 Bulan sebelum Tanggal penetapan calon terhitung sejak 22 Maret 2024, kepala Daerah tidak dibenarkan melakukan mutasi pejabat.
Namun Bupati Poso pada Jumat 22 Maret di Gedung Torulemba Rumah Jabatan Bupati melalui Sekretaris Kabupaten Heningsih G. Tampai masih melakukan pelantikan 75 orang pejabat struktural di lingkup Kabupaten Poso.
Diantaranya 63 orang pejabat afministrator, 5 orang pejabat fungsional kemudian 7 orang kepala satuan pendidikan, serta 9 orang lurah.
Terkait dengan hal tersebut, Sekreraris Kabupaten Poso (Sekkab) Heningsih E. G. Tampa'i kepada media ini mengatakan jika pelantikan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan ke pihak Kemendagri baru dilaksanakan.
Pelantikan yang dilaksanakan Tanggal 22 Maret 2024 terlebih dahulu telah dikonsultasikan ke Kemendagri bahwa batas waktu adalah tanggal 22. Selanjutnya surat dari Kemendagri menyusul tanggal 29.
Pelantikan ini bukan hanya terjadi di Poso tetapi se- Indonesia baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi termasuk di Sulteng. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemprov," urainya.
Dia juga menjelaskan jika dengan adanya SE dari Kemendagri pihaknya juga telah berkirim surat untuk mempertanyakan SE tersebut.
"Pemda Poso juga telah menyampaikan surat ke Kemendagri dan kami masih menunggu balasan surat. Tentunya apa yang menjadi keputusan dan amanat ketentuan peraturan yang harus dipedomani akan dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Pemda," imbuhnya.
Sejumlah tokoh masyarakat di Poso menanggapi persoalan tersebut dengan tetap menginginkan jika Bupati membatalkan SK pelantikan tersebut.
Sebab jelas diamanatkan enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, bagi inkamben dilarang untung bongkar pasang pejabat.
Konsekuensinya sangat jelas inkben bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024.
Sampai saat ini ada beberapa organisasi perangkat daerah yang kepala OPDnya masih lowong seperti Dinas PUPR yang sudah jelang 2 tahun Kadisnya diboyong ke Pemprov, juga Badan pengelola keuangan dan aset daerah yang Kabannya dilantik Sekkab, juga Dinas pertanian yang ditinggal purnabhakti Kadisnya.***(dedi/Ms)