METRO SULTENG -Wali Kota Palu, Sulteng, resmi membatalkan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang dilantik pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Dikutip Metro Sulteng dari akun instagram resmi BKPDMD Kota Palu, Wali kota Palu Hadianto Rasyid resmi membatalkan pelantikan terhadap 166 pejabat yang terdiri dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 10 orang, Pejabat Administrator 84 orang, Pejabat Pengawas 55 orang dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah) 17 orang.
Pencabutan dan pembatalan pelantikan tersebut terhitung mulai tanggal 5 April 2024.
Wali Kota Palu memutuskan dan menetapkan pencabutan keputusan wali kota palu dan pembatalan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah) yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.
Pembatalan pelantikan tersebut dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 100.2.1.3/1575/SJ pada Kamis 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada 22 september 2024 mendatang, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024 Kemendagri melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri.
Perlu diketahui, dalam SE Kemendagri tersebut juga ditegaskan apabila dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE tersebut dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tidak hanya itu saja, Kemendagri juga melarang kepala daerah yang tidak mencalonkan dalam Pilkada 2024 termasuk Penjabat (Pj), Penjabat sementara (Pjs) maupun Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan Mendagri.***