Dipimpin Rohani Mastura, Rombongan Pemprov Sulteng Kunjungi Kantor Hukum Eks Jubir KPK

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 07:18 WIB
Rohani Mastura (kanan) saat berpose dengan Febryansyah, pengacara dari kantor hukum Visi Law. (Foto: Ist).
Rohani Mastura (kanan) saat berpose dengan Febryansyah, pengacara dari kantor hukum Visi Law. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Rombongan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah berkunjung ke kantor hukum Visi Law Office, Febryansyah dkk, di Jakarta pada Rabu (31/1/2024).

Visi Law diketahui menjadi kuasa hukum 11 kepala daerah yang saat ini mengajukan gugatan judicial review pemangkasan masa jabatan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Clara Wembem Vs Polda Sulteng di PN Palu Ditunda

Kedatangan rombongan Pemprov ke kantor hukum Visi Law, dipimpin staf ahli bidang pemerintahan dan kesra Dr. Rohani Mastura.

Selain Rohani Mastura, ada juga Karo Hukum Pemprov Adiman, Karo Pemerintahan dan Otda Dahri Saleh, dan beberapa orang lainnya.

Turut serta Bupati Banggai Laut Sopyan Kaepa, dan beberapa staf dari Kabupaten Sigi.

Kedatangan rombongan Pemprov Sulteng untuk mendiskusikan tentang judicial review UU Pilkada terkait pemangkasan masa jabatan kepala daerah.

Rohani Mastura mengatakan, kedatangan mereka guna memberikan dukungan terhadap uji materi Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sehingga ada pemangkasan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Dalam diskusi bersama Febryansyah hari itu, disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah sesuai amanat UUD 1945 adalah 5 tahun. Ini juga sesuai Pasal 162 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: PT Pertamina Fuel Terminal Banggai Selesaikan Pembangunan Jalur Pipa BBM dan Sukses Luncurkan Wisata Kuliner di Banggai Laut, Ini Kata Warga Ring Satu

"Pemangkasan masa jabatan menimbulkan diskriminasi terhadap kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020. Ada sebayak 270 kepala daerah atau hampir 50% kepala daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota yang terkena dampak," kata Febryansyah kepada rombongan dari Sulteng.

Foto bersama usai berdiskusi.
Foto bersama usai berdiskusi.
Bahkan, 270 kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat tersebut, telah menyusun RPJMD selama 5 Tahun. Olehnya itu, dengan adanya pemangkasan masa jabatan, berpotensi membuat visi dan misi kepala daerah tidak tercapai sesuai harapan masyarakat. 

Di Sulawesi Tengah sendiri, yang terdampak masa jabatannya dipangkas selain Gubernur/Wakil Gubernur yaitu: Bupati/Wakil Bupati Balut, Banggai, Tojo Una Una, Poso, Morut, Tolitoli, Sigi, serta Walikota dan Wakil Walikota Palu.

Baca Juga: Bangunan MDA di Morowali Terancam Tak Terpakai, Bagian Kesra Bingung Siapa Yang Akan Kelola

Febrydiansyah menyampaikan bahwa permohonan uji materi Pasal 201 ayat (7),(8) dan (9) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, telah melalui kajian dari seluruh aspek ketatanegaraan. Vsi Law juga mendapat dukungan dari Asosiasi Kepala Daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X