Pemda Tojo Unauna Gelar Asistensi Desk LPPD 2023

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 17:21 WIB
Pemerintah daerah kabupaten tojo una una, melaksanakan Asistensi Desk Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun  2023
Pemerintah daerah kabupaten tojo una una, melaksanakan Asistensi Desk Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2023

METRO SULTENG - Pemerintah Kabupaten Tojo Una una (Touna) Sulteng, melaksanakan Asistensi Desk Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2023. yang dilaksanakan digedung Auditorium, Rabu 31/01/2024

LPDP tahun 2023 ini melibatkan OPD dilingkup pemerintah daerah, berdasarkan No 100.1.7/51/SETDA/2024, tanggal 26 Januari 2024.oleh Tim Pendamping Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Juga: Bupati Tojo Unauna Lantik 21 Penjabat Kepa Desa, Harap Bisa Meneruskan Program Pembangunan di Desa

Sekda Touna Sovianur Kure dalam sambutan tertulis mengatakan, pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (IPPD) kabupaten Tojo Unauna, pada hakikatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan didalam pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pertangungjawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam 3 (tiga) bentuk pertanggung jawaban.

Penyusunan IPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.

"Untuk itu setiap perangkat daerah di kabupaten tojo una-una harus memahami dalam menyusun lppd dimaksud," ucap Sekda.

Baca Juga: Ratusan Kader Ikut Pertemuan, Jumlah Peserta KB di Morowali Utara Meningkat

Melalui asistensi, lanjut Sekda oleh unsur bagian tata pemerintahan dan reviu oleh tim pereviu APIP yang telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Januari 2024 dan Desk oleh Direktorat EKPKD Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 29 sampai dengan hari ini, 31 Januari 2024.

Diharapkan seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam penyusunan LPPD dapat semakin terampil, berkualitas, terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sesuai pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, IKPJ dan ringkasan LPPD, dengan ketentuan gubernur menyampaikan LPPD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan bupati/walikota menyampaikan LPPD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. dalam hal penyampaian IKPJ bupati/walikota menyampaikan laporannya kepada dewan perwakilan rakyat daerah.

Baca Juga: Polisi Himbau Warga Buat SIM Murah di Polresta Palu Jangan Lewat Calo

Sekda menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyusunan LPPD, antara lain dokumen pendukung tidak ada/tidak tersedia dan data tidak konsisten, ada data tertentu sebagai angka pembagi tidak sama, misalkan jumlah penduduk, jumlah PNS.

"Hal tersebut dapat kita atasi melalui pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu kegiatannya seperti yang kita laksanakan pada hari-hari sebelumnya. oleh karena itu, atas nama pemerintah kabupaten Tojo Unauna, kami berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan/ informasi, kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Tojo Unauna.

Sekda berharap, hendaknya dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar disertakan data-data pendukung sebagai bukti dari laporan tersebut, sehingga data yang kita cantumkan dalam laporan merupakan data yang akurat.

"Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar laporan dibuat dengan baik dan benar, karena kami akan memberikan penilaian kinerja kepada seluruh perangkat daerah dan kami akan mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah salah satunya adalah taat tidaknya terhadap penyampaian LPPD".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X