"Ibu Armawati juga secara sepihak memindahkan Dapodik ibu Tri di PAUD KB, dimana sebelumny ibu tri dapodiknya di PAUD TK,dan pemindahan itu tanpa pemberitahuan ke ibu Tri, kemudian ibu Armawati ini mengangkat guru-guru tanpa koordinasi ke Pemerintah Desa kami pun kelabakan dibuatnya sistem penggajiannya tetap menjadi tanggung jawab Pemdes. Selain itu, kami minta administrasinya juga tidak ada yang merespon, padahal kita minta legalitas lembaga itu untuk meminta bantuan ke Pemda dimana salah satu persyaratannya harus ada izin operasonal, tapi Armawati tidak menberikan," jelasnya kembali.
Warham kembali menjelaskan, atas dasar-dasar inilah kami melakukan evaluasi pergantian Kepala sekolah. Kendati demikian, Warham mengakui pemecatan Armawati tidak melalui kordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
"SK memang dari Dinas, tapi sesuai aturan, pengangkatan dan pemecatan Kepala Sekolah masih ada dalam kewenangan Pemerintah Desa, itu bagian dari pengawasan kami selaku Kades," tuturnya.
Adapun tudingan soal kepentingan politik, pihaknya pun tidak bisa memungkiri. Kades Warham menyebut bahwa apapun alasannya, segala sesuatu yang dilakukan melalui kebijakannya pasti dianggap seperti itu.
"Namun pada dasarnya, perombakan kami lakukan untuk memperbaiki administrasi, baik dilingkungan PAUD maupun dilingkungan aparat Desa,"tutup Kades.***