SKB CPNS Kemenag Digelar 19 Desember 2023, Berikut Ketentuannya!

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:49 WIB
Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023, telah memasuki tahap Seleksi Kompentesi Bidang (SKB) (Foto : ilustrasi)
Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023, telah memasuki tahap Seleksi Kompentesi Bidang (SKB) (Foto : ilustrasi)

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam).
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

B. Sanksi Bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir.

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai.

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

Informasi tersebut, juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X