Menag Terbitkan Edaran Pemanfaatan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadah Sementara

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 23:11 WIB
Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama di Magelang
Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama di Magelang

METRO Sulteng – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2023, tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadat sementara.

Menukil laman resmi Kemenag, Jumat (24/11/2023), SE ini terbit pada 16 Oktober 2023. Dan edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.  

Namun di dalam SE tersebut mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama.

"Gus Men (sapaan akrab Menag) sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," kata Wibowo Prasetyo di kegiatan Media Gathering Penguatan Moderasi Beragama di Magelang, Jumat (24/11).

Hadir, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.

"Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan Kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," sebut Wibowo sapaan akrabnya.

Menurutnya, terbitnya SE ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

"Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya.

Kemenag, kata Wibowo, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.

"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insyah Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," ungkapnya.

Lanjutnya, penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik.

“Tanggung jawab Gus Men dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama,” terang Wibowo.

Hal Senada dikatakan Kepala PKUB Wawan Djunaedi. Kata dia, perhatian Menag Yaqut Cholil terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.

Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023, yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X