“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp. 16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp. 4.266,67 menjadi Rp. 4.160,” tambahnya.
Sambungnya, penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp. 93,4 juta. “Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.
Selisih Rp. 3,4 Juta dari BPIH 2023
Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp. 93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp. 3,4 juta dibanding BPIH 2023. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain :
Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp. 32,743 juta menjadi Rp. 33,427 juta
Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Ditahun 2023, ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Nantinya di tahun 2024, selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi, sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp. 15.150 dan Rp. 4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp. 15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp. 4.160.
“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp. 125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp. 175.000 setiap jemaah,” sebut Hilman.
Komisi VIII Usulkan Bipih 2024 Dibayar Jemaah Sebesar 60 Persen dan 40 Persen Dari Nilai Manfaat
Komisi VIII mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 yang dibayar oleh jemaah sebesar 60 persen dari jumlah BPIH Rp. 93,4 juta yang disepakati Panja, dan 40 persen ditutupi dari Nilai Manfaat. Harapannya, calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji yang lebih optimal.
Untuk diketahui, BPIH terbagi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih, dan komponen yang dibebankan kepada Nilai Manfaat atau optimalisasi melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada musim haji 2023, disepakati Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp. 49.812.700,26 atau 55,3 persen, sedangkan yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp. 40.237.937 atau 44,7 persen. ***