Panja Sepakati BPIH 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta, Namun Biaya Haji Yang Dibayar Jemaah Belum Ditetapkan

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 21:58 WIB
Panitia Kerja (Panja) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp. 93,4 juta, namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan berapa Nilai Manfaat belum ditetapkan, nanti akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (foto : ilustrasi)
Panitia Kerja (Panja) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp. 93,4 juta, namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan berapa Nilai Manfaat belum ditetapkan, nanti akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (foto : ilustrasi)

METRO Sulteng - Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp. 93,4 juta. Angka ini lebih rendah daripada usulan Kemenag sebelumnya yakni, Rp. 105 juta. 

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp. 93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, di Jakarta pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.

BPIH Rp. 93,4 Juta Baru Ditingkat Panja, Bipih Belum Ditetapkan

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.

Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi, Rp. 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam Raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman, dikutib Jumat (24/11/2023).

Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.

Usulan BPIH Kemenag Turun

Kemenag sebelumnya mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.

Menurut Hilman, Panja yang beranggotakan Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp. 93,4 juta.

Dijelaskan Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, biaya penerbangan pada usulan awal rerata Rp. 36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp. 33,427 juta.

Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X