Pihak KPH Dishut akan terlibat dalam persiapan teknis, sehingga proses pendaftaran di sistem OSS bisa dilakukan.
"Ketika sudah terdaftar di OSS, sudah bisa kita bicara hak dan kewajiban. Dan kami selaku pihak yang menjalankan regulasi, sudah dapat membina, mamantau dan mengawasi," yakin Kadishut Sulteng.
Baca Juga: 5 Jam Kunjungan ke Palu, Gubernur Rusdy Mastura Antar Kepulangan Presiden ke Bandara
Dan kegiatan sosialisasi tersebut tambah Nenk, untuk mendampingi para pelaku usaha kehutanan mendaftar di OSS. Data-data perusahaan harus diinput. Tidak hanya legalitas perusahaan, tapi juga besaran modal perusahaan pun diinput.
Baca Juga: Sekdaprov Novalina Wakili Gubernur Hadiri Paripurna DPRD Sulteng
Jika masih ada pelaku usaha kehutanan (pemegang izin) ogah mendaftar di sistem perizinan OSS, Dishut mengingatkan agar sebaiknya jangan. Sebab, bila ada kunjungan atau pemeriksaan rutin, risikonya pada pencabutan izin usaha.
"Kami juga akan lebih mudah mendampingi dan melalukan sertifikasi usaha, jika data pemegang PBPHH ada di OSS. Kalau tidak ada di OSS, bagaimana sehingga hak dan kewajiban terpenuhi," tandas Nenk. ***