Minimalkan Risiko, Izin Pelaku Usaha Kehutanan Wajib Terdaftar di Sistem OSS

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 13:54 WIB
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa (kedua dari kiri) menghadiri pembukaan sosialisasi sistem perizinan online OSS bagi pelaku usaha kehutanan di Sulteng. Sosialisasi digelar Dinas Kehutanan Sulteng. Tampak Plt Kadishut Muhammad Nenk (kedua dari kanan) mendampingi Sekdaprov. (Foto: Ist).
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa (kedua dari kiri) menghadiri pembukaan sosialisasi sistem perizinan online OSS bagi pelaku usaha kehutanan di Sulteng. Sosialisasi digelar Dinas Kehutanan Sulteng. Tampak Plt Kadishut Muhammad Nenk (kedua dari kanan) mendampingi Sekdaprov. (Foto: Ist).

Pihak KPH Dishut akan terlibat dalam persiapan teknis, sehingga proses pendaftaran di sistem OSS bisa dilakukan. 

"Ketika sudah terdaftar di OSS, sudah bisa kita bicara hak dan kewajiban. Dan kami selaku pihak yang menjalankan regulasi, sudah dapat membina, mamantau dan mengawasi," yakin Kadishut Sulteng.

Baca Juga: 5 Jam Kunjungan ke Palu, Gubernur Rusdy Mastura Antar Kepulangan Presiden ke Bandara

Dan kegiatan sosialisasi tersebut tambah Nenk, untuk mendampingi para pelaku usaha kehutanan mendaftar di OSS. Data-data perusahaan harus diinput. Tidak hanya legalitas perusahaan, tapi juga besaran modal perusahaan pun diinput.

Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa, saat membuka sosialisasi sistem perizinan OSS yang digelar Dinas Kehutanan Sulteng.
Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa, saat membuka sosialisasi sistem perizinan OSS yang digelar Dinas Kehutanan Sulteng.
"Besaran modal perusahaan yang tercantum dalam data yang diinput di OSS, akan menentukan klasifikasi great perusahaan. Apakah perusahaannya skala kecil/mikro, menengah, atau besar. Disini dibutuhkan kejujuran dari pihak perusahaan," kata Kadishut.

Baca Juga: Sekdaprov Novalina Wakili Gubernur Hadiri Paripurna DPRD Sulteng

Jika masih ada pelaku usaha kehutanan (pemegang izin) ogah mendaftar di sistem perizinan OSS, Dishut mengingatkan agar sebaiknya jangan. Sebab, bila ada kunjungan atau pemeriksaan rutin, risikonya pada pencabutan izin usaha.

"Kami juga akan lebih mudah mendampingi dan melalukan sertifikasi usaha, jika data pemegang PBPHH ada di OSS. Kalau tidak ada di OSS, bagaimana sehingga hak dan kewajiban terpenuhi," tandas Nenk. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X