Penolakan Musorprov KONI Sulteng Hanya Dapat Dilakukan melalui Proses Hukum

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:02 WIB
Natsir Said, pengurus KONI Sulteng. (Foto: Ist).
Natsir Said, pengurus KONI Sulteng. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Bak gayung bersambut. Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Sulteng menanggapi pemberitaan soal penolakan musyawarah olahraga provinsi (Musoprov) yang disuarakan cabor dan KONI beberapa kabupaten.

Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) serta sejumlah 4 KONI kabupaten/kota akan melakukan penolakan terhadap rencana Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang akan digelar pada 21-23 Maret 2025.

Baca Juga: Musprov KONI Sulteng Ditolak, Puluhan Pengurus Cabor 'Melawan'

Natsir Said, Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng menjelaskan, dalam pemberitaan media-media sebelumnya, ada pihak-pihak yang meminta Polda Sulteng agar tidak menerbitkan izin kegiatan pada KONI Sulteng pada kegiatan Musorprov.

Permintaan itu tegas Natsir, adalah bentuk intervensi yang dapat meruntuhkan marwah institusi kepolisian. Menurutnya, ketentuan pelayanan perizinan kegiatan khusus oleh institusi kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2023.

"Dalam ketentuan itu diatur dengan jelas keterpenuhan unsur-unsur sehingga pihak Kepolisian dapat mencabut izin kegiatan, pembubaran dan atau penghentian kegiatan," jelas pria asal Poso ini. 

Baca Juga: Musprov KONI Sulteng Semakin Dekat, Seberapa Kuat Duet Fathur-Ashar?

Masih menurutnya, penggunaan narasi yang secara simplisit bernilai ancaman yakni agar tidak terjadi gesekan saat pelaksanaan Musorprov adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab kepolisian.

"Saya fikir aparat kepolisian telah dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang berupaya memprovokasi bahkan secara simplifit mengancam bahwa jika Musorprov tetap dilakukan akan terjadi gesekan. Jika benar itu terjadi saat kegiatan, maka mudah, langsung tangkap saja otak pelakunya," tegasnya berharap.

Untuk itu, menurut Natsir Said, jika ada upaya-upaya penolakan terhadap kegiatan Musoprov, maka harus tetap dilakukan dengan cara-cara elegan dan tetap menghormati norma-norma yang berlaku.

Baca Juga: Arnila M Ali, Calon Ketua KONI Sulteng yang Pertama Ambil Formulir

"Sebagai masyarakat beradab, maka tuntutan logisnya adalah selalu mengambil sikap sesuai dengan norma-norma yang berlaku," ujarnya.

Menyoal perhelatan Musorprov yang disinyalir tidak akan memenuhi syarat quorum, dalam pandangannya bahwa quorum dan tidaknya musyawarah telah memiliki mekanisme sendiri. Ketentuan quorum sama sekali tidak dipengaruhi oleh seberapa banyak peserta yang hadir.

"Regulasinya jelas, bahwa jika telah dilakukan pemanggilan beberapa kali namun tidak juga mengindahkan maka konsekwensinya adalah musyawarah tetap berjalan dan terhitung quorum," tutup Natsir Said yang juga seorang advokat ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X