METRO SULTENG - Menjelang tahun baru 2026, Pemerintah punya kabar gembira, lewat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyampaikan kabar terbaru mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan ini akan segera dijalankan dan masyarakat diimbau untuk bersiap melakukan registrasi ulang.
“Satu lagi yang lupa bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” ucap Muhaimin Iskandar kepada awak media pada Selasa, 4 November 2025.
Registrasi Ulang Jadi Syarat Pemulihan Status Peserta
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, proses registrasi ulang akan menjadi tahap penting agar peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
Melalui proses tersebut, kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang itu akan membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin.
Politisi Partai PKB itu menambahkan, setelah proses tersebut, tanggungan peserta akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.
“Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Program pemutihan ini, lanjutnya, ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Baca Juga: Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” tutur Imin.
Kebijakan untuk Meringankan Beban Masyarakat
Rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.