Dorong Bayar Pajak Tepat Waktu, Wabup Banggai Tegaskan Ada Konsekuensi ASN Yang Belum Serahkan Bukti SPT

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 17:38 WIB
Wabup Banggai, Furqanuddin Masulili memberikan penyampaian saat menghadiri kegiatan Tax Gathering bersama Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Luwuk (Foto : dok. DKISP Banggai)
Wabup Banggai, Furqanuddin Masulili memberikan penyampaian saat menghadiri kegiatan Tax Gathering bersama Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Luwuk (Foto : dok. DKISP Banggai)

METRO SULTENG - Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi teladan dalam hal kepatuhan pembayaran pajak tepat waktu.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Tax Gathering bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, bertempat di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (18/1/2023).

Wabup mengatakan, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka akan menerbitkan surat edaran terkait kepatuhan bayar pajak bagi ASN dilingkungan Pemkab Banggai.

Edaran tersebut, ASN diminta untuk menaati segala ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini yaitu, melakukan validasi NIK atau NPWP secara online dan segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2022 dengan benar, lengkap dan jelas melalui e-filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Edaran tersebut juga berisi poin yang mewajibkan tiap-tiap bendahara OPD untuk menerbitkan dan membagikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahun pajak 2022 kepada masing-masing ASN di unit kerjanya, agar dapat dijadikan dasar bagi ASN yang bersangkutan dalam melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara online melalui e-filling.

“Jika terdapat kendala dalam proses tersebut, bendahara OPD dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama Luwuk,” sebut Wabup.

Selain itu, Wabup Furqanuddin mengatakan setiap kepala OPD memastikan seluruh ASN di satuan kerjanya telah melakukan validasi NIK dan NPWP, serta telah menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 tepat waktu dan memerintahkan kepada pembuat daftar gaji juga bendahara pengeluaran yang mengelola gaji untuk meminta salinan/copy tanda bukti penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2022, dari seluruh ASN di unit kerjanya.

Wabup pula menegaskan ada konsekuensi bagi ASN yang belum menyerahkan bukti SPT tahunan. "Usulan pengajuan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala untuk sementara ditunda sampai bukti penyampaian SPT tahunan diserahkan oleh ASN bersangkutan," tegasnya.

Wabup Banggai juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Luwuk, yang selalu bersinergi dengan Pemkab Banggai, dan rutin melaksanakan sosialisasi program-program di sektor perpajakan.

"Kami memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Luwuk, yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam pemberian informasi dan konsultasi layanan perpajakan. Dan senantiasa bekerja sama dalam peningkatan penerimaan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," ungkap Wabup.

Sementara Kepala KPP Pratama Luwuk, Ruseno Hadi mengatakan kegiatan tax gathering terkait sosialisasi pemutakhiran data NIK sebagai NPWP dan Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 tersebut, merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, untuk mewujudkan reformasi jilid 3 DJP khususnya, perbaikan basis data.

"Kesemuanya ini adalah bagian dari reformasi Ditjen Pajak untuk memperbaiki basis data," ujar Ruseno Hadi.

Dalam pemaparan, Ruseno Hadi menginformasikan beberapa perubahan format NPWP terbaru. "Perlu diketahui NIK menjadi dasar NPWP baru. Hal ini telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu," katanya.

Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Abdullah Ali, pimpinan OPD/Badan, pejabat Forkopimda, serta ASN di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: DKISP Kabupaten Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X