Jokowi Ingin BUMN Mendivestasikan Sahamnya 51 Persen di Vale Sebelum Perpanjang IUPK

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 18:00 WIB
Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan pemalsuan ijazah dalam pemilu 2019-2024.
Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan pemalsuan ijazah dalam pemilu 2019-2024.

METRO SULTENG-Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terlibat dalam divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas bersama kementerian terkait seperti Menteri ESDM, Menteri koorodnator bidang perekonomian, Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi.

Baca Juga: Misteri Saranjana Kota Ghaib di Kalimantan Selatan Yang Viral, Disebut Kota Kaya Raya

Seperti diketahui, Vale wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51% sebagai syarat untuk memperpanjang kontraknya di Indonesia, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Erick mengungkapkan, dalam proses divestasi tersebut, pihaknya akan melakukan seperti apa yang dilakukan pada PT Freeport Indonesia (PTFI) lalu.

Baca Juga: Yamaha XMAX Connected Menjadi Matic Baru dari Lini Yamaha MAXI yang Mendukung Y-Connect

"BUMN akan berperan seperti dulu Freeport," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin 2 Januari 2023 dilansir CNBC Indonesia.

Keterlibatan pemerintah dalam hal ini, lantaran Vale menjadi penting karena merupakan produsen nikel. "Karena kenapa, Indonesia salah satu negara yang memproduksi nikel," katanya.

Baca Juga: Fire Boltt Luncurkan Jam Tangan Pintar mirip Apple Watch Ultra Dilengkapi Monitor Detak Jantung

Sebelumnya, Kementerian ESDM kala itu menyampaikan pembahasan divestasi Vale Indonesia ke negara terus berjalan. Vale sendiri telah mendivestasikan sahamnya 20% kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X