Menteri ESDM Nilai Penolakan Kontrak Karya PT Vale oleh 3 Gubernur Perburuk Iklim Investasi

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 21:25 WIB
Gubernur Sulsel, Sulteng dan Sultra RDP dengan DPR RI tolak perpanjangan kontrak karya PT Vale (Foto: Ist)
Gubernur Sulsel, Sulteng dan Sultra RDP dengan DPR RI tolak perpanjangan kontrak karya PT Vale (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Misalnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulteng dan Sultara.

Menteri Arifin mengatakan bahwa, apabila pemerintah tidak memperpanjang kontrak Vale Indonesia, maka akan berdampak pada iklim invesatasi pertambangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Yusman Mahbub Dilantik Sebagai Sekda Morowali

"Itu kan jelek kalau misal dilakukan, iklim investasi di kita. Jadi memang harus dicari itu apa sih kepentingannya. Secara nasional kita punya kepentingan besar di mana kita bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat," kata Arifin ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (9/9/2022) sebagaimana dilansir CNBC Indonesia.

Baca Juga: Tinjau PT Vale di Sorowako, Lemhannas RI : Vale Telah Terapkan Ekonomi Hijau Sesuai Arahan Presiden

Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, Kontrak Karya Vale berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Lebih lanjut, Arifin menilai siapa saja berhak untuk beraspirasi. Meski begitu, pemerintah juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara Lantik 11 Kades Terpilih Kecamatan Bungku Utara

Di samping itu, saat disinggung terkait permintaan Pemerintah Provinsi yang ingin mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, menurut Arifin perlu dilihat kembali mengenai dasar aturannya.

"Kita lihat nanti berdasarkan aturan-nya kan memang ada aturan-nya untuk bisa memberikan dalam waktu sekian harus ada divestasi daripada investor untuk bisa melibatkan kepemilikan daerah pemberdayaan daerah itu kita lihat berdasarkan aturannya," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia.

Baca Juga: Satreksrim Polres Donggala Diminta Berani Usut Dugaan Bagi- Bagi Fee Proyek TTG

Ia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X