Dana PPM Sektor Tambang Yang Diterima Desa Bungintimbe Diduga Tertutup, Ini Penjelasan Sekdes

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 18:11 WIB
Kantor Desa Bungintimbe Morowali Utara (FOTO: IST)
Kantor Desa Bungintimbe Morowali Utara (FOTO: IST)

METRO SULTENG- Dana PPM (Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat) dari sektor tambang
di Desa Bungintimbe dinilai tidak transparan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang Perusahaan Tambang dan Mineral.

Sumber warga, mengatakan, dana PPM setiap bulan cair sebesar Rp 30 juta dari PT Bumanik tidak transparan. Meski begitu setelah dikonfirmasi, Kepala Desa Bungintimbe Kisran melalui Sekretaris Desa Bungintimbe Syamsuddin, di kantor Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Senin (8/8/2022) mengatakan, pencairan dana PPM dari Perusahaan tambang PT.Bumanik bukan cair setiap bulan tetapi setiap tahap, itupun besarannya Rp 25 juta setiap tahapnya.

Baca Juga: Wow Murah Banget, Harga Mitsubishi Grandis Seken Cuma Rp 70 Jutaan

Baca Juga: Mengintip Kehidupan di Kompleks PT Vale Sorowako yang Rindang dan Nyaman

"Tahapan pencairan dana PPM, tidak langsung dicairkan oleh perusahaan, sebelumnya harus ada musyawarah desa dan peruntukannya yang memacu pada blue print perusahaan dengan selaras terhadap program dari pemerintah Desa, untuk sasaran dana PPM di Desa lingkar tambang," terang Syamsuddin.

Syamsuddin juga mengatakan, adapun sasaran program peruntukkannya harus sesuai blue print perusahaan, sebagai berikut, yaitu sektor kesehatan, pendidikan, pemberdayaan dan sosial.

Baca Juga: Tampilan Sangar! Mitsubishi Lahirkan Adik Pajero, Siap Gilas Toyota Fortuner?

Baca Juga: Ngeri Aksi Geng Motor Keroyok Warga Sampai Tewas, Videonya Terekam CCTV

Hal senada dikatakan Ketua BPD Desa Bungintimbe Sarludin, dana PPM cair apabila telah dibicarakan melalui Musyawarah Desa.

"Jadi dalam waktu dekat kami akan bersurat mengundang masyarakat untuk duduk bersama membicarakan terkait sasaran atau peruntukan dana PPM tersebut," jelasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X