ekonomi

Daerahnya Jadi Lumbung Nikel, Pemprov Sultra Tetapkan Perda RUED

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:34 WIB
Bijih nikel PT Vale (Foto: Dok)

Kedelapan, dukungan anggaran. Kesembilan, pelibatan swasta dan masyarakat serta unsur-unsur terkait lainnya dalam implementasi RUED.

Kesepuluh, imbauan kepada industri untuk tidak lagi membangun pembankit tenaga listrik sendiri menggunakan batubara dan minyak bumi, dan dapat memanfaatkan energi baru terbarukan atau bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

Selanjutnya, kesebelas, koordinasi dengan PT PLN untuk bersama-sama dalam upaya pencapaian transisi energi yang berkelanjutan.

Kedua belas, penyusunan kebijakan daerah. Ketiga belas, Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai.

Baca Juga: FPRB Sulteng Terbentuk, Terpilih Aklamasi, Shadiq Moumbu Langsung Susun Formatur

Baca Juga: Oknum Polisi yang Digrebek Ngamar Sama Istri Polisi Diperiksa Propam

Keempat belas, Intruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 024/586 Tahun 2021 tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Kelima belas, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 024/618 tentang Penggunaan Kendaraaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Keenam belas, penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) oleh PLN yang telah launching pada 17 Januari 2022.(nikel.co.id)

Halaman:

Tags

Terkini