ekonomi

Daerahnya Jadi Lumbung Nikel, Pemprov Sultra Tetapkan Perda RUED

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:34 WIB
Bijih nikel PT Vale (Foto: Dok)

METRO SULTENG-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam pencapaian target energi yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Pj Sekda Permprov Sultra, Asrun Lio saat menjadi pembicara di Webinar Nasional dalam Rangka Anugerah DEN 2022 bertema ‘Sinergitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Industri, dan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan", Rabu (27/7/2022).

Asrun Lio mengatakan, bahwa Pemprov Sultra telah memproyeksikan bauran energi tahun 2021, 2025, hingga 2050.

Baca Juga: Peti Jenazah Brigadir J Dibalut Bendera Merah Putih, Pemakaman Ulang dengan Upacara Kedinasan Polri

Baca Juga: Polsek Bungku Selatan Sidik Kasus Penyerobotan Balai Desa Buton, Warga Apresiasi Polisi

Tahun 2021 untuk batubara sebesar 37%, gas 11%, minyak 47%, energi terbarukan 7%. Tahun 25 untuk batubara sebesar 55%, gas 8 %, minyak 30%, dan energi terbarukan 7%. Tahun 2050 batubara 41%, gas 16%, minyak 8%, dan energi terbarukan 36%.

Ia juga mengungkapkan tantangan implementasi RUED dalam pencapaian transisi energi yang berkelanjutan. Pertama, keterbatasan kewenangan dan anggaran pemerintah daerah.

Kedua, peningkatan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan pelibatan masyarakat.

Ketiga, peningkatan pemahaman masyarakat dalam pemahaman enegi baru terbarukan dalam pemenuhan kebutuhan energi.

Baca Juga: Pegiat Medsos Minta Polisi Tangkap Penyebar Video Orang Pegang Potongan Kepala Narasi JALAN TRANS PALU NAPU

Baca Juga: Kapolri Tegas Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Diumumkan ke Publik

Keempat, dominasi penggunaan batubara dan minyak bumi sebagai sumber energi untuk penyediaan energi PT PLN dan industri, terutama industri pengolahan pertambangan.

Kelima, penguatan regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung implementasi RUED.

Kemudian keenam, upaya implementasi RUED dalam pencapaian target transisi energi yang berkelanjutan.

Ketujuh, pembentukan Forum Energi Daerah yang terdiri dari unsur-unsur terkait sebagai upaya peningkatan koordinasi dan kerja sama dalam implementasi RUED sesuai kewenangan masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini