ekonomi

Ini Jenis Jenis Mobil yang Tak Boleh Isi Pertalite di SPBU

Jumat, 1 Juli 2022 | 10:56 WIB
Antrian di SPBU Bungku (Foto: Ist)

Jakarta, Metrosulteng.com-Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) blak-blakan perihal kriteria kendaraan yang tidak lagi boleh isi membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan seperti Pertalite dan Jenis BBM Solar subsidi.

Untuk JBKP atau Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.

Baca Juga: Red Devil Ikan Cantik Yang Diburu Pecinta Ikan Hias

"Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh," terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies', Rabu (29/6/2022).

Lalu bagaimana dengan mobil baru seperti LCGC yang terlihat mewah namun memiliki CC kecil. Ia bilang, sejatinya jika mobil tersebut terhitung mahal semestinya pembeli mobil tersebut.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiun dan PNS Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Buruan Cek Rekening

"Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," ungkap Saleh seperti dilansir CNBC Indonesia.

Adapun untuk yang dilarang menggunakan Solar Subsidi, kata Saleh, adalah kendaraan pribadi berplat hitam,, terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka, alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya dikampung.

Baca Juga: Provinsi di Indonesia Bertambah Jadi 37 Setelah Resmi Papua Dimekarkan

Selain itu, untuk angkutan barang berplat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton.

"Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara," tandas dia.

Seperti yang diketahui, ada 1 Juli 2022 pengguna BBM Subsidi dan penugasan sudah harus melakukan pendaftaran di MyPertamina. Khususnya untuk 11 kota/kabupaten yang ditetapkan.

 Baca Juga: Asik...Warga Yang Lahir Tanggal 1 Juli Dapat SIM Gratis, Cek Disini

Irto Ginting menjelaskan bahwa pada prinsipnya tanggal 1 Juli 2022 ini baru memasuki pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga, pembelian atau transaksi masih tetap seperti biasa.

"Pembayaran juga tidak harus pakai aplikasi MyPertamina, bisa pakai kartu, maupun cash. Itu optional," ungkap Irto.

Halaman:

Terkini