Metrosulteng.com, Luwu Timur - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui usaha mikro dan kecil, untuk memasarkan produknya melalui e-katalog lokal Luwu Timur dan Toko berbasis daring sebagai upaya mendukung UMK pasca pandemi Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kini para pelaku usaha yang belum berbadan hukum pun bisa ikut dalam pengadaan barang jasa pemerintah, dan jika Ingin mendaftar di aplikasi e-katalog lokal, cukup menyiapkan persyaratan KTP, NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Hadir di Milad 18 IPMA Luwu Timur, Ini Pesan Bupati Budiman
Hal tersebut diuangkapkan Kepala Bagian UKPBJ pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Efi Syahriani saat menjadi Nara sumber pada kegiatan fasilitas Onboarding penyediaan lokal Luwu Timur, pada ekataloq lokal dan toko daring dikantor IKPBJ, Rabu (29/6/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku UMKM dan perangkat daerah lingkup Luwu Timur yang berlangsung dari tanggal 29 Juni-01 Juli 2022.
"Pemerintah telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog lokal dan para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur," terangnya.
Baca Juga: Restorative Justice 2 Tersangka Pembakaran Alat Berat PE, Alber : PE Ingin Hidup Berdampingan
Sementara Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur Pemkab Luwu Timur, Masdin mengatakan, program ini sebagai upaya untuk membangkitkan UMKM pasca pandemi Covid-19. Sehingga memberi nilai tambah bagi pertumbuhan nilai ekonomi khususnya pelaku UMKM.
"Seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Luwu Timur dapat segera mengimplementasikan program ini, selain itu stakeholder terkait seperti Dinas Koperindag dan UMKM, bagian UKPBJ Sekretariat Pemkab Luwu Timur, serta dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu yang dapat memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Baca Juga: Kerjasama Unhas, RSU Morowali Operasi Katarak 30 Warga dengan Alat Canggih Metode Phaco
Lanjutnya, ini bertujuan untuk memotivasi dalam pelaksanaan pengadaan jasa yang lebih kredibel, akuntabel, serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah usai Covid-19 agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.
Senada, pengelola LPSE, Salman Akbar menyampaikan, bagi UMKM yang ingin bergabung, dapat melengkapi dokumen berupa KTP, NPWP dan NIB. Bisa langsung datang ke kantor UKPBJ Luwu Timur.
"Nanti rekan-rekan pengelola LPSE akan melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM tersebut, hingga produknya bisa secepatnya tayang pada aplikasi e-katalog lokal dan Toko Daring Luwu Timur.(Ikp)
Laporan: Clara