ekonomi

Bisnis Udang RI Makin Pelik, Bisa Produksi Tapi Sulit Jual, Pembenahan Mesti Totalitas

Minggu, 9 November 2025 | 08:07 WIB
Bisnis udang di Indonesia semakin pelik. Ada beberapa kendala yang dihadapi. (Foto: IST).

Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo

Indonesia merupakan salah satu produsen utama udang Vaname. Berdasarkan Global Seafood Megazine (2024), posisi Indonesia berada pada peringkat kelima dunia.

Equador, meskipun bergaris pantai pendek (2.237 km), mereka mampu memproduksi udang Vaname 1.450.250 ton per tahun dan menempatkan mereka sebagai pemegang rekor dunia.

Dr. Hasanuddin Atjo. (Foto: Ist).
Disusul China 954.500 ton, India 850.000 ton, Vietnam 547.000 ton dan Indonesia sebesar 492.000 ton dengan garis pantai terpanjang yang kedua mendekati 100 ribu km.

Pada kurun waktu dua tahun terakhir, cara berbudidaya petambak udang RI mulai berubah. Budaya mengecek kesehatan benur sebelum menabur mulai dilakukan, memperkecil risiko membeli "kucing dalam karung".

Baca Juga: Pasca Terpapar Radioatif dan Antibiotik, Tantangan Industri Udang Perlu Dibenahi Secara Holistik dan Totalitas

Selain itu menabur benur langsung dari pembenihan (hatchery) secara perlahan ditinggalkan, diganti dengan berukuran lebih besar (hasil nursery) disebut tokolan ikut menambah perubahan itu.

Sterilasasi air menggunakan bahan kimia berupa kaporit, clorin dan lainnya secara perlahan digeser oleh cara fisik seperti sinar ultra violet dan elektrolisir air, dinilai lebih ramah lingkungan.

Rata-rata yang melakukan perubahan itu, budidayanya bisa sampai finis alias panen, dan memberi keuntungan bagi pembudidaya yang selama ini semakin jarang dirasakan.

Semangat berbudidaya yang mulai bangkit, tiba-tiba pada tahun 2024 dikejutkan oleh ketatnya persyaratan masuk ke pasar AS, yang merupakan pasar utama udang Indonesia (sekitar 63 %).

Pasalnya, FDA AS (Food and Drugs Administration) yaitu semacam badan pengawas makanan dan obat-obatan menemukan residu antibiotik pada udang asal Indonesia. Dan kejadian ini sudah sering berulang.

Baca Juga: Kasus Udang Beku Terpapar Radiasi, Satgas Temukan Sumber Cs-137 di Kawasan Industri Cikande

Tidak berhenti sampai disitu, Pemerintahan Donald Trump mengenakan bea masuk pada sejumlah komoditi yang juga mereka bisa memproduksi di negaranya ternasuk udang.

Indonesia dikenakan tarif bea masuk sebesar 22,9 % yang terdiri dari bea masuk anti dumping sebesar 3,9% dan tarif tambahan (restorical) sebesar 19 %.

Belum selesai dengan urusan dampak antibiotik dan beban bea masuk, udang Indonesia kembali dikejutkan dengan temuan FDA AS awal Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini