METRO SULTENG - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, program ini ditargetkan untuk pekerja informal khususnya pengemudi ojek online, pangkalan, sopir hingga kurir.
Kebijakan ini, kata Airlangga, dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada para pekerja dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta pada Senin 15 September 2025.
Baca Juga: Bertahun-tahun Hanya Janji, PN Ampana Jadi Bukti Gagalnya Mahkamah Agung Hadirkan Keadilan
"Ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga memaparkan bahwa diskon iuran 50 persen ini secara khusus berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (KJJ) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program yang rencananya akan diberikan pada 731.361 penerima.
"Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ucap pria yang juga pernah mejabat sebagai menteri perindustrian itu.
Lantas, berapa besaran iuran setelah diberlakukan diskon ini dan apa saja manfaatnya? Berikut ini adalah spekulasi besaran iuran setelah diskon 50 persen dan sejumlah manfaatnya:
Baca Juga: 362 Juta Dana Desa Lenyap, Eks Perangkat Desa Tanjung Pude Tojo Una-una Dibui
Spekulasi Besaran Iuran Setelah Diskon 50 Persen
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran dari masing-masing program, khususnya JKK dan JKM adalah berbeda-beda, tergantung besaran penghasilan yang dimiliki penerima manfaat.
Untuk program JKK, dengan penghasilan kurang dari Rp1.099.000, jumlah iuran yang ditetapjan adalah Rp10.000. Sedangkan untuk JHT, iuran yang ditetapkan adalah Rp6.800 tanpa dasar penghasilan minimum.
Itu artinya, total iuran dari dua program tersebut adalah Rp16.800. Yang artinya setelah mendapat diskon 50 persen, penerima manfaat hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400.