ekonomi

Ada LPS, Simpanan Nasabah Aman di Bank

Selasa, 15 April 2025 | 06:10 WIB
Kegiatan Met Up Media yang dilaksanakan Kantor Perwakilan LPS III, bersama rekan-rekan media di Kota Palu, Sulteng, pada Senin 14 April 2025. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Rekan-rekan media di Kota Palu, hadir di kegiatan LPS Media Meet Up yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III, pada Senin 14 April 2025.

Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Palu. Tema kegiatannya yaitu: Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Lebih dari 5 Juta Rekening Nasabah di Sulteng Sudah Dijamin LPS

Dalam perjalanannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menjamin polis asuransi pada 2028 mendatang.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, dalam sambutannya, menjelaskan seluk beluk mengenai pentingnya literasi keuangan.

“Dengan literasi keuangan, maka masyarakat dapat melakukan pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang rasional terlebih mengetahui bahwa terdapat lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di bank yaitu Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Perwakilan LPS III juga melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada para jurnalis dari media cetak dan daring di Kota Palu.

Baca Juga: Seleksi Anggota KPID Sulteng: 49 Nama Lolos Administrasi, Empat Diantaranya Incumbent

“Dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan sesuai dengan amanat Undang-Undang, per 28 Februari 2025 jumlah rekening simpanan di Sulawesi Tengah yang dijamin penuh mencapai 99,98% dari total rekening atau sebanyak 5,75 juta rekening,” papar Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan, Dadi Hermawan, pada sesi sosialisasi dan diskusi ahri itu.

Untuk berapa besar simpanan yang dicover LPS, yaitu Rp2 miliar untuk setiap nasabah di setiap bank. Angka itulah yang dijamin LPS.

PENANGANAN BANK

Sepanjang 2024, terdapat 20 bank yang dicabut izin usahanya yang ditangani oleh LPS. Seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).

Salah 1 (satu) dari bank yang dicabut izin usahanya tersebut berada di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III, yaitu BPR di Manokwari, Papua Barat.

Baca Juga: Hubungan Gubernur dan Walikota Palu Renggang, Pemanasan Menuju Pilgub Sulteng 2030?

Halaman:

Tags

Terkini