Kondisi anggaran terbatas menuntut kreatifitas kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mencari pembiayaan alternatif, agar target 9 Berani yang dibebankan kepadanya mampu direalisasikan.
Sejumlah regulasi terkait opsi pembiyaan yang bisa menjadi referensi antara lain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) biasa disebut Public Private Partnership (PPP). Dan pembiayaan kreatif lainnya seperti bundling aset, blendedy finance, joint venture, dan relay financing.
Aset-aset yang dikelola OPD atau UPT bisa memanfaatkan regulasi pembiayaan kreatif lainnya setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terakhir, suksesnya 9 Berani ini berpulang kepada kepala OPD yang dituntut memiliki karakter inovatif dan kolaboratif tinggi. Saatnya merubah paradigma yang harus menerapkan prinsip "bekerja bersama-sama bukan lagi sama-sama bekerja". (*)