METRO SULTENG - Calon Wali Kota Palu, Hidayat, menggelar pertemuan dengan warga di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa ketua asosiasi, termasuk Ketua Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Kota Palu, serta Ketua Kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.
Di hadapan para warga dan pimpinan asosiasi tersebut, Hidayat berjanji akan menghapus pajak daerah yang dirasa memberatkan pedagang kecil. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan, pedagang-pedagang kecil seperti penjual siomai, nasi kuning, hingga warung Sari Laut termasuk dalam kategori Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Warga Kintabaru Harapkan Jembatan Menuju Palupi, Hidayat: Akan Kami Wujudkan
Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dikenakan pajak daerah yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palu.
"Mereka ini tidak punya modal sampai Rp1 miliar. Ada yang usaha siomai sampai 1 miliar? Nasi kuning sampai 1 miliar? Kan tidak ada. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, mereka masuk kategori PKL, sehingga tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Pernyataan ini disambut baik oleh warga yang hadir. Hidayat berkomitmen untuk memutihkan atau menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menjadi beban warga Palu.
Baca Juga: HANDAL Sudah Punya Solusi ketika Pajak Mamin dan Retribusi Sampah Ditiadakan
"Saat ini masih ada masyarakat Kota Palu yang memiliki hutang PBB. Setelah diskusi dengan Andi Nur (calon Wawali), kami sepakat untuk memutihkan seluruh hutang tersebut," kata Hidayat.
Komitmen pasangan nomor urut 1 yang bertagline Handal, meliputi beberapa poin, di antaranya pemutihan tunggakan PBB, pajak gratis untuk warung makan dan minum, penghapusan retribusi sampah rumah tangga, rasionalisasi retribusi sampah tempat usaha, dan penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat Kota Palu. (*)