Anca yakin, kebijakan ini akan menguntungkan daerah dan para pengusaha tambang. Menurutnya, jika kapal tongkang dikenakan royalti Rp10 ribu per meter kubik dengan kebutuhan sekitar 1,9 juta meter kubik material, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C bisa mencapai Rp19 miliar.
"Jadi, kalau ada yang bertanya dari mana pendapatan akan diperoleh jika pajak dihapus, inilah salah satu jawabannya. Semua ini telah melalui kajian yang mendalam, dan bukan bentuk penyesatan," yakin Anca. (*)