Baca Juga: Ombudsman Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik dengan UIN Datokarama dan Mahasiswa
Catatan dari Ombudsman atas hal ini, perlu ada instrumen khusus yang dapat memastikan masyarakat tersebut layak atau tidak dinyatakan sebagai masyarakat kurang mampu. Karena pada dasarnya, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kemudian, mengenai penerapan kebijakan pembelian LPG 3 KG menggunakan KTP yang terdata dalam MAP yang direncanakan akan diberlakukan pada bulan Juni 2024, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan percepatan dalam pemutakhiran data P3KE ataupun DTKS sebagai basis data yang digunakan untuk penyaluran dan penjualan LPG 3kg.
Serta perlu ada percepatan dan kepastian atas proses revisi Perpres Nomor 70 tahun 2021 yang akan menjadi payung hukum dalam penyaluran dan penjualan LPG 3kg. (awp)