METRO SULTENG-Para pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyetujui pengangkatan Bapak Abu Ashar dan Bapak Matt Cherevaty masing-masing sebagai Direktur Perseroan efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2026.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar secara hybrid, Jumat, 5 Mei 2023. Dimana penyelenggaraan RUPST secara elektronik dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan penyelenggaraan RUPST dengan kehadiran secara fisik diadakan di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta.
Baca Juga: PT Vale Bagikan 30 Persen Laba Bersih Kepada Para Pemegang Saham
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan di tahun 2026.
Dengan demikian, komposisi Direksi Perseroan adalah sebagai berikut, Presiden Direktur, Febriany Eddy, Wakil Presiden Direktur, Adriansyah Chaniago, Direktur, Bernardus Irmanto, Direktur, Vinicius Mendes Ferreira, Direktur, Abu Ashar, Direktur, Matt Cherevaty.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Mau Main-Main Dan Buru-Buru Memilih Pendampingnya Di Pilpres
Terkait dengan Dewan Komisaris, maka komposisi Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris, Deshnee Naidoo, Wakil Presiden Komisaris, Muhammad Rachmat Kaimuddin, Komisaris, Gustavo Garavaglia, Komisaris, Fabio Ferraz, Komisaris, Yusuke Niwa, Komisaris, M. Jasman Panjaitan, Komisaris, Farrah Carrim, Komisaris Independen, Raden Sukhyar, Komisaris Independen, Rudiantara, Komisaris Independen, Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Para jajaran Direksi mengaku, akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Baca Juga: Mendekati Pilpres 2024, Seperti Apa Sikap Politik Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin? Ini Jawabannya
Selain itu, sesuai dengan praktik yang diterapkan sebelumnya, Perseroan mengajukan usulan yang merupakan kombinasi antara remunerasi tetap dan variabel bagi anggota Dewan Komisaris.
Pada RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2023 bagi anggota Dewan Komisaris dan menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Direksi.
Terakhir, pemegang saham menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan audit atas laporan keuangan lainnya sebagaimana diminta oleh Perseroan.***