Perkuat Transparansi, PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Penyusunan Dokumen Pascatambang

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 09:01 WIB
PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan Luwu Timur dalam Pembaharuan Dokumen Pascatambang Blok Sorowako (One-Metrosulteng)
PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan Luwu Timur dalam Pembaharuan Dokumen Pascatambang Blok Sorowako (One-Metrosulteng)

METROSULTENG — PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota MIND ID, memulai proses pembaharuan Dokumen Pascatambang Blok Sorowako sebagai langkah strategis untuk memastikan penutupan tambang berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tahapan awal dilakukan melalui konsultasi bersama pemangku kepentingan Luwu Timur yang digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen transparansi PT Vale dalam merumuskan dokumen pascatambang yang wajib diperbarui setelah perusahaan memperoleh perpanjangan izin operasi hingga 2035.

Acara tersebut dihadiri Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, para camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa dari wilayah pemberdayaan, elemen masyarakat, serta instansi teknis terkait.

Dorong Penyelarasan dengan Perizinan Baru

Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembaharuan dokumen dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan status perizinan.
Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini dengan perpanjangan izin hingga 2035 dan perubahan status menjadi IUPK, maka dokumen pascatambang juga harus diperbarui,” jelasnya.

Perpanjangan izin tersebut mempengaruhi proyeksi operasi tambang, mulai dari pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga rencana rehabilitasi area terbuka. Dokumen pascatambang tidak hanya mengatur penghentian operasi, tetapi juga mencakup pemulihan lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, hingga pemantauan jangka panjang.

Ini merupakan konsultasi awal. Dokumen baru akan disusun setelah kami menerima aspirasi dari pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: PT Vale Respons Aspirasi Warga, Mediasi Pemkab Morowali Hasilkan Kesepahaman Awal

Aspirasi Masyarakat Jadi Masukan Penyempurnaan Dokumen

Forum konsultasi dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pascatambang bagi masyarakat setempat.

Seluruh masukan dicatat dan akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan dokumen yang nantinya diserahkan ke Kementerian ESDM.

Pemda Ajak Semua Pihak Dukung Agenda Pembaharuan

Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, memberikan apresiasi terhadap langkah PT Vale melibatkan berbagai pihak sejak tahap awal.
Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. PT Vale adalah milik kita, sehingga harus dijaga,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan peserta.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan status dari Kontrak Karya ke IUPK membawa manfaat baru bagi daerah, termasuk skema bagi hasil dari laba bersih perusahaan.
Di IUPK sudah jelas diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Ini yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Baca Juga: PT Vale Indonesia Sabet Penghargaan ESG 2025, Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Kian Diperkuat

Komitmen Jangka Panjang

Konsultasi awal ini menandai komitmen PT Vale untuk memastikan seluruh tahapan operasi, termasuk masa pascatambang, memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar Blok Sorowako. Perspektif keberlanjutan menjadi landasan utama dalam setiap perencanaan hingga masa setelah tambang berhenti beroperasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X