METROSULTENG — Perizinan Terminal Khusus (Tersus) atau jety milik perusahaan industri mentah kelapa sawit PT Bukit Jejer Sukses (BJS) diterbitkan pada 07 Agustus 2023. Hal tersebut tercantum dalam dokumen izin operasional jety PT BJS melalui Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dengan nomor 912020465141300010001.
Izin operasional jety tersebut berlaku selama lima tahun, mulai 2023 hingga berakhir pada 2028.
Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa PT BJS telah memenuhi seluruh persyaratan teknis pengurusan izin jety. Persyaratan yang dilengkapi meliputi:
-
Surat permohonan
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration)
-
Persetujuan lingkungan (UKL-UPL) atau SPPL
-
Sertifikat standar pengoperasian terminal khusus yang belum terverifikasi
-
Sertifikat standar pembangunan terminal khusus yang telah terverifikasi
-
Izin usaha pokok yang masih berlaku
-
Bukti kepemilikan atau pemanfaatan tanah
-
Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas, dan olah gerak kapal oleh syahbandar serta penyelenggara pelabuhan yang memuat:
A. Pembangunan terminal khusus telah selesai dan siap dioperasikan sesuai sertifikat standar
B. Hasil pembangunan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, ketertiban pelayaran dan kelestarian lingkungan
C. Dokumentasi peninjauan lapangan
UPP Kelas III Bungku Mekar pada september 2023, pengawasan beralih.
Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku menjelaskan bahwa pemekaran UPP Bungku resmi terjadi pada September 2023. Sementara itu, penerbitan izin operasional jety PT BJS telah dilakukan pada Agustus 2023, sebelum pemekaran berlangsung.
“September baru pemekaran, izin Tersus PT BJS itu dibulan Agustus. Yang mengurus segala administrasi perizinannya adalah UPP Kolonodale. Jadi seluruh dokumen perizinan ada di UPP Kolonodale,” kata salah satu staf UPP Bungku, Jumat (14/11/25).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.