Viral Keluhan Warga Mau Tarik Uang Rp28 Juta di ATM untuk Biaya Operasi tapi Rekeningnya di Blokir PPATK

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 08:39 WIB
Tangkapan layar foto warga mau tarik uang di ATM tidak bisa karena rekening di blokir PPATK
Tangkapan layar foto warga mau tarik uang di ATM tidak bisa karena rekening di blokir PPATK

METRO SULTENG - Sedang marak mengakuan sejumlah warga yang tidak bisa menarik uangnya dari Bank, karena rekening diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah dianggap menganggur selama 3 bulan lamanya.

Salah satu keluhan datang dari seorang warga karena uang senilai Rp28 juta miliknya tak bisa ditarik dari rekening.

Keluhannya tersebut viral setelah diunggah lewat akun TikTok @puput_vinoliaaaa pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Babak Baru Proyek Sabo Dam Sigi Rp78 M: Dua Kali Addendum Beruntun, BWSS III Tidak Transparan

Dalam unggahan tersebut, ia membagikan momen transaksi penarikan uang di ATM yang gagal.

Tertera dalam layar mesin keterangan: “Transaksi Gagal, Saldo Tidak Mencukupi,” padahal ia mengklaim saldo mencukupi dan uangnya justru diduga tertahan di rekening.

"Bayangin keluarga lu mau operasi, duit di rekening semua tapi malah ga bisa ditarik," tulis pengunggah dalam video tersebut.

Selain itu, ia juga menyampaikan keluhan terkait kebijakan lembaga keuangan.

Baca Juga: Semester I 2025, Bea Cukai Morowali Kumpulkan Rp1,1 Triliun dan Sita 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

"PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat, tidak berpikir jangka panjang," lanjutnya.

Unggahan tersebut langsung ramai diperbincangkan dan menuai simpati dari warganet yang menyayangkan jika dana untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan bisa tertahan tanpa penjelasan jelas.

Meski belum diketahui penyebab uang di rekening tersebut tidak bisa ditarik, dugaan mengarah pada pemblokiran rekening yang terkait dengan kebijakan pengawasan transaksi mencurigakan.

Sebelum video keluhan ini viral, PPATK telah merilis pernyataan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant atau tidak aktif.

Baca Juga: Dugaan Suap DPD RI Naik Tahap Penyidikan, Senator RAA asal Sulteng Segera Diperiksa

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi,” tulis lembaga itu dalam rilis resminya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X