METRO SULTENG – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku menggelar sosialisasi terkait perairan wajib pandu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 27 dan 28 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Selasa (20/5/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para agen kapal dan pemilik Terminal Khusus (Tersus) se-Kabupaten Morowali. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala UPP Kelas III Kolonodale, Kasi Penindakan Bea Cukai Morowali Cahyo, Danpos TNI AL Morowali Letnan Sutrisno, staf UPP Bungku, serta sejumlah undangan lainnya.
Menurut Harjono, staf teknis dari UPP Bungku, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terbaru bahwa perairan wajib pandu Kolonodale dan BDM yang sebelumnya tercakup dalam satu KM, kini dipisahkan menjadi dua regulasi.
“Dulunya hanya satu KM untuk Kolonodale dan BDM. Sekarang sudah dipisah: KM 27 untuk Bungku (Morowali) dan KM 28 untuk Kolonodale (Morowali Utara),” jelas Harjono usai memberikan sosialisasi.
Ia menjelaskan bahwa pemanduan diberlakukan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 5 Gross Tonage (GT). Untuk KM 27, wilayah wajib pandu mencakup perairan Topogaro hingga Laroenai. Sementara itu, KM 28 menetapkan wilayah wajib pandu di kawasan perairan Kolonodale.
Secara prosedural, pemilik kapal yang ingin melakukan pelayaran di perairan wajib pandu wajib mengajukan permohonan jasa pemanduan kepada Badan Usaha Pandu Perairan (BUPP). UPP atau Syahbandar akan bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanduan tersebut.
“Wajib pandu ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Mereka mengajukan permohonan ke BUPP, dan kami mengawasi pelaksanaannya,” pungkas Harjono.