Pantau Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 06:26 WIB
Motor listrik Gojek (Foto: Ist)
Motor listrik Gojek (Foto: Ist)

Selain itu, pemerintah sendiri telah membuka posko aduan dan konsultasi THR untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari pengemudi serta kurir online.

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Namun, keberadaan posko ini tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran pengemudi dan kurir online.

Baca Juga: Peran Strategis Media Massa Membangun Wilayah, Perlu Kolaborasi dengan Korporasi

Sejumlah pengemudi berharap ada pengawasan lebih ketat agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar THR.

“Saya berharap pemerintah benar-benar mengawasi. Jangan sampai hanya segelintir pengemudi yang dapat THR, sementara yang lain tidak,” ujar salah satu pengemudi ojek online di Jakarta.

Dengan berbagai tantangan yang ada, penerapan kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir online masih perlu diawasi dan dievaluasi lebih lanjut.

Keputusan ini merupakan langkah awal yang baik, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X