Upaya Berkelanjutan dan Ciptakan Perekonomian Warga Lokal, PT TAS Terapkan GMP dalam Aktivitas Pertambangannya di Bungku Pesisir Morowali

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:42 WIB
Sosialisai Addemdum Amdal PT TAS Maret 2024
Sosialisai Addemdum Amdal PT TAS Maret 2024

METRO SULTENG-Perusahaan pertambangan biji nikel PT Teknik Alum Service (TAS) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, terus berkomitmen menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) dalam setiap aktivitasnya.

Komitmen itu dimulai dari mengikuti setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dilingkungan pekerjaan, sosial Masyarakat maupun dalam kegiatan pertambangan.

Baca Juga: PT SEI Sentuh Panti Asuhan, Salurkan Bantuan Sosial Kebutuhan Makanan Bergizi

Hal itu dilakukan sejak awal berproses membuat Izin Usaha Pertambangan (IUP), seperti melakukan sosialisasi Analisis Dampal Lingkungan (AMDAL) di Desa Buleleng dan Torete.

Kepala Teknik Tambang PT TAS, Ir. Agus Riyanto menyampaikan bahwa komitmen ini terus dibangun hingga sekaran, bahkan jika terjadi dampak maka pihak perusahaan akan menyelesaikan dengan baik.

"Jika terdapat isu mengenai dampak pertambangan PT TAS mungkin ini bisa dicek ricek dengan melibatkan dinas terkait, karena hal itu butuh pembuktian. Kalaupun terjadi dampak maka kami akan melakukan penyelesaian dengan baik. Adapun tudingan ke kami soal dampak, itu secara teknis jauh dari aktivitas pertambangan kami,"ujar Agus, Sabtu (22/2/25).

Baca Juga: Berpakaian Militer, Bupati Poso Verna Tampil Cantik dan Semangat Saat Ikuti Retret di Akmil Magelang, Siap Bawah Poso Lebih Tangguh

Olehnya itu, PT TAS menjunjung tinggi kaidah pertambangan yang baik dengan mengikuti aturan aturan yang berlaku, termasuk lokasi lahan tambang. Dalam hal ini, PT. TAS memastikan lahan yang akan ditambang sudah sesuai Standar Operasional Procedure (SOP).

"Wilayah lahan tambang kami suda sudah sesuai SOP, artinya kami tidak menyerobot lahan Masyarakat untuk ditambang. Semua kami pastikan jual beli putus atau pinjam pakai pasca tambang,"bebernya.

Sementara dari sisi hak karyawan PT Teknik Alum Service, Agus mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan kewajiban sesuai aturan. Seperti hak gaji pokok sesua UMSK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan kesehatan dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Bupati Morut Delis Ikuti Retret Kepala Daerah di Magelang, Djira Jalankan Roda Pemerintahan

Termasuk kewajiban PPM pihak perusahaan telah merealisasikan program tersebut dengan baik yang dilaksanakan di Desa Torete dan Desa Buleleng.

"Mengenai pemberdayaan Masyarakat lokal, saya anggap sudah kami selesaikan, karena perlu diketahui Karyawan PT TAS 90% dari Lokal baik desa Torete dan Buleleng dimana juga kebutuhan dari beras, ikan, air, gas, minyak goreng dll diambil oleh vendor lokal Buleleng dan Torete," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X